Paripurna DPRD Batam Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
- 11 Jun 2026 07:48 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - DPRD Kota Batam menggelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian serta pemaparan Wali Kota Batam mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam pada Rabu, 10 Juni 2026.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, bersama Wakil Ketua I Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Budi Mardiyanto. Dari jajaran Pemerintah Kota Batam hadir Wali Kota Batam Amsakar Achmad didampingi Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra. Hadir pula unsur Forkopimda, perwakilan BP Batam, pejabat pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Kamaluddin menjelaskan bahwa kepala daerah memiliki kewajiban menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang disertai laporan keuangan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Kota Batam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk laporan keuangan tahun 2025. Raihan tersebut menjadi WTP ke-14 yang diperoleh secara beruntun.
“Ini merupakan hasil kerja sama seluruh pihak. Semoga capaian ini semakin mendorong semangat untuk bekerja lebih baik lagi. Memang ini sangat membanggakan, namun masih terdapat sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian dan ditindaklanjuti,” katanya.
Ia turut mengingatkan agar seluruh rekomendasi yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Setelah itu, pimpinan sidang memberikan kesempatan kepada Wali Kota Batam untuk menyampaikan penjelasan terkait Ranperda tersebut.
Dalam pemaparannya, Amsakar menegaskan bahwa pengajuan Ranperda Pertanggungjawaban APBD merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah. Dokumen yang diajukan telah disertai laporan keuangan yang diaudit oleh BPK RI Perwakilan Kepulauan Riau dan kembali memperoleh opini WTP.
“Kita bersyukur dapat mempertahankan opini WTP untuk ke-14 kalinya secara berturut-turut. Capaian ini menunjukkan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kota Batam telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, memiliki kecukupan pengungkapan, mematuhi peraturan perundang-undangan, serta didukung sistem pengendalian intern yang memadai,” ungkapnya.
Meskipun kembali memperoleh opini tertinggi dari BPK, Amsakar menegaskan bahwa sejumlah rekomendasi yang diberikan auditor tetap harus menjadi perhatian serius. Menurutnya, tindak lanjut atas catatan tersebut perlu diselesaikan maksimal 60 hari setelah LHP diterima guna memperkuat tata kelola keuangan daerah yang semakin transparan dan akuntabel.
Dalam laporan realisasi anggaran yang dipaparkan, pendapatan daerah tahun 2025 ditargetkan sebesar Rp4,295 triliun. Hingga akhir tahun anggaran, realisasinya mencapai Rp4,144 triliun atau sekitar 96,48 persen dari target yang ditetapkan. Penerimaan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta komponen lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Di sisi pengeluaran, belanja daerah dialokasikan sebesar Rp4,430 triliun dengan realisasi mencapai Rp4,006 triliun atau sekitar 90,44 persen. Anggaran tersebut digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan pemerintah daerah, mulai dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, hingga bantuan keuangan.
Sementara itu, pada sektor pembiayaan, penerimaan pembiayaan yang direncanakan sebesar Rp134,54 miliar berhasil terealisasi sepenuhnya. Adapun pada tahun anggaran 2025 tidak terdapat alokasi pengeluaran pembiayaan.
Amsakar juga mengungkapkan kondisi neraca Pemerintah Kota Batam per 31 Desember 2025. Total aset daerah tercatat mencapai Rp13,72 triliun, sementara kewajiban sebesar Rp27,61 miliar dan ekuitas mencapai Rp13,69 triliun. Nilai aset tersebut mengalami peningkatan lebih dari lima persen dibandingkan tahun sebelumnya, yang didorong oleh penambahan aset tetap dari kegiatan belanja modal serta hibah yang diterima dari pemerintah pusat maupun pihak lainnya.
Melalui penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 ini, Pemerintah Kota Batam berharap proses pembahasan bersama DPRD dapat berlangsung sesuai jadwal hingga akhirnya memperoleh persetujuan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan kepada masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....