Serapan Masih 36 Persen, Pemprov Dorong Percepatan Tender dan Belanja Program
- 24 Jun 2026 12:22 WIB
- Mataram
Poin Utama
- Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga pertengahan Juni 2026 tercatat masih berada di bawah 50 persen.
- Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB, Nursalim, mengatakan realisasi belanja daerah hingga 12 Juni 2026 sekitar 36,03 persen atau setara lebih dari Rp2,1 triliun dari total anggaran belanja daerah.
- Berdasarkan catatan BPKAD NTB, realisasi belanja daerah pada pekan kedua Juni 2026 meningkat 5,59 persen dibandingkan minggu sebelumnya.
RRI.CO.ID, Mataram - Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga pertengahan Juni 2026 tercatat masih berada di bawah 50 persen. Pemerintah Provinsi NTB menyebut penyerapan anggaran berjalan sesuai tren nasional, namun percepatan pengadaan barang dan jasa masih menjadi pekerjaan utama agar program pembangunan segera dirasakan masyarakat.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB, Nursalim, mengatakan realisasi belanja daerah hingga 12 Juni 2026 sekitar 36,03 persen atau setara lebih dari Rp2,1 triliun dari total anggaran belanja daerah. Menurut dia, capaian tersebut menunjukkan tren positif dibandingkan pekan sebelumnya. Bahkan, secara nasional posisi penyerapan belanja NTB masih masuk dalam lima besar.
“Serapannya sudah cukup bagus. Standar nasional kita masuk lima besar. Keseimbangan antara realisasi pendapatan dan belanja sampai triwulan kedua juga masih positif,” kata Nursalim, Rabu, 24 Juni 2026.
Berdasarkan catatan BPKAD NTB, realisasi belanja daerah pada pekan kedua Juni 2026 meningkat 5,59 persen dibandingkan minggu sebelumnya. Namun, jika dilihat berdasarkan perangkat daerah, rata-rata serapan belanja masih berada di angka 35,03 persen.
Belanja pegawai menjadi komponen dengan serapan tertinggi, yakni mencapai 48,16 persen. Sementara belanja nonpegawai atau belanja yang berkaitan dengan program dan kegiatan pemerintah baru mencapai sekitar 27,64 persen.
Nursalim menjelaskan, lambatnya serapan belanja program disebabkan masih berlangsungnya sejumlah tahapan pengadaan barang dan jasa, terutama proses tender pada proyek-proyek besar.
“Yang perlu dimaksimalkan sekarang adalah percepatan proses tender pengadaan. Kalau tender selesai, pekerjaan berjalan, kemudian ada permintaan uang muka, itu bisa segera dibayarkan,” ujarnya.
Salah satu perangkat daerah yang menjadi perhatian adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Dengan nilai anggaran yang besar, realisasi belanja Dinas PUPR menjadi salah satu yang terendah dibandingkan perangkat daerah lain, yakni sekitar 10,18 persen.
“Dinas PU yang perlu didorong karena programnya besar dan banyak berkaitan dengan pembangunan fisik,” kata Nursalim.
Sementara itu, realisasi pendapatan daerah NTB hingga 12 Juni 2026 tercatat sebesar 34,62 persen atau meningkat 4,78 persen dibandingkan minggu sebelumnya. Pemerintah daerah memastikan kondisi fiskal masih dalam keadaan terkendali dengan keseimbangan antara pendapatan dan belanja yang positif.
Selain mempercepat penyerapan anggaran, Pemprov NTB juga mulai mendorong pencairan program unggulan Gubernur NTB, termasuk bantuan untuk program Desa Berdaya.
Untuk program tersebut, sebanyak 16 desa telah mengajukan pencairan bantuan. Namun, baru empat desa yang dinyatakan lengkap secara administrasi dan telah diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
“Yang sudah clear and clean secara administrasi ada empat desa dan sudah kami terbitkan SP2D. Artinya dana sudah ditransfer ke rekening desa,” ujar Nursalim.
Bantuan Desa Berdaya tersebut diberikan dengan nilai sekitar Rp300-500 juta per desa. Pemerintah memastikan penggunaan anggaran akan mendapat pendampingan dan pengawasan agar tepat sasaran.
Dinas teknis bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa akan melakukan monitoring terhadap pelaksanaan program. Jika penggunaan dana tidak sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan, pemerintah akan melakukan evaluasi dan meminta perbaikan.
Selain pengawasan internal, Pemprov NTB juga melibatkan Inspektorat, Biro Pengadaan Barang dan Jasa, hingga pendampingan dari aparat penegak hukum untuk memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai aturan.
“Pendampingan diperlukan sejak sebelum kegiatan berjalan sampai setelah pelaksanaan. Tujuannya agar tidak terjadi kesalahan dalam penggunaan anggaran,” kata Nursalim.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....