Warga Beutong Ateuh Serahkan Petisi Tolak Tambang, Desak Pemkab Cabut IUP
- 24 Jun 2026 11:42 WIB
- Meulaboh
RRI.CO.ID, Nagan Raya - Masyarakat Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, kembali menyuarakan penolakan terhadap rencana aktivitas pertambangan di wilayah mereka, Senin 22 Juni 2026. Dalam aksi unjuk rasa yang digelar di ibu kota kabupaten, warga menyerahkan dokumen “Petisi Rakyat” berisi sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dan Pemerintah Aceh terkait keberadaan perusahaan tambang di kawasan tersebut.
Petisi yang ditandatangani dan disepakati bersama oleh peserta aksi pada tahun 2026 itu memuat empat tuntutan utama yang dinilai penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan ruang hidup masyarakat setempat.
Tuntutan pertama adalah penolakan terhadap keberadaan PT Alam Cempaka Wangi (ACW) dan PT Hasil Bumi Sembada (HBS). Masyarakat meminta Bupati Nagan Raya mengeluarkan surat rekomendasi atau pernyataan resmi yang menyatakan penolakan terhadap izin eksplorasi kedua perusahaan tersebut di wilayah Beutong Ateuh Banggalang.

Selain itu, warga juga mendesak Pemerintah Aceh mencabut seluruh dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi yang telah diberikan kepada kedua perusahaan. Mereka meminta Bupati Nagan Raya segera menyurati Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh untuk mendorong pencabutan izin tersebut.
Dalam petisi itu, masyarakat juga mengusulkan agar Beutong Ateuh Banggalang ditetapkan sebagai zona bebas tambang permanen melalui regulasi daerah. Warga meminta Bupati dan DPRK Nagan Raya menyusun qanun yang menetapkan kawasan tersebut sebagai wilayah cagar budaya, sejarah, dan lindung ekologis.
Tuntutan lainnya adalah pengakuan hukum terhadap wilayah adat atau ulayat masyarakat Mukim Beutong Ateuh Banggalang. Warga meminta pemerintah daerah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengakuan wilayah adat sebagai bentuk perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat dari potensi ekspansi industri di masa mendatang.
Dokumen petisi tersebut ditutup dengan lembar kesepakatan bersama yang dinyatakan berlaku sejak tanggal penandatanganan. Dalam dokumen itu disebutkan bahwa kesepakatan mengikat pihak masyarakat yang diwakili koordinator lapangan aksi serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya sebagai pihak yang menerima dan menindaklanjuti aspirasi tersebut.
Aksi penyerahan petisi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan menjadi bagian dari rangkaian penolakan masyarakat Beutong Ateuh Banggalang terhadap rencana aktivitas pertambangan di wilayah yang selama ini dikenal sebagai kawasan hulu sejumlah daerah aliran sungai di Kabupaten Nagan Raya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....