DPRD Dompu Sidak Pangkalan LPG 3Kg, Soroti Penjualan di Atas HET
- 22 Jun 2026 14:00 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Dompu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, bersama Aparat Penegak Hukum (APH) dan tim pengawasan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan gas LPG subsidi 3 kilogram di Kabupaten Dompu.
Sidak ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan gas LPG subsidi bagi masyarakat serta memastikan distribusinya berjalan sesuai aturan, termasuk penjualan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Ketua Komisi III DPRD Dompu, Muhammad Ikhsan, mengatakan sidak dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan penjualan LPG subsidi di atas HET. Salah satu temuan awal berada di Desa Dorebara, Kecamatan Dompu.
Di wilayah itu, DPRD menerima laporan bahwa gas LPG subsidi dijual di atas harga resmi, bahkan sebagian disalurkan ke pengecer yang kemudian menjual kembali dengan harga jauh lebih tinggi, mencapai Rp50 ribu hingga Rp70 ribu per tabung.
“Kami mendapat laporan ada masyarakat luar yang mengaku membeli di sini. Kalau memang ada jatah untuk warga sekitar, itu harus diprioritaskan. Tapi kalau dijual berlebihan apalagi ke pengecer, itu tidak boleh,” tegas Ikhsan saat sidak, yang diunggah dalam media sosial pribadinya, Senin 22 Juni 2026.
Dalam dialog dengan pemilik pangkalan, Ikhsan menegaskan bahwa pangkalan dilarang menjual gas LPG subsidi kepada pengecer karena praktik tersebut menjadi salah satu pemicu utama melonjaknya harga di tingkat konsumen.
“Nah, tidak boleh kasih ke pengecer. Itu salah. Tidak boleh. Karena itu yang memicu naiknya harga di masyarakat,” ujarnya.
Ikhsan juga menyoroti margin keuntungan yang sudah diberikan pemerintah kepada pangkalan. Menurutnya, setiap tabung LPG 3 kilogram telah memiliki keuntungan resmi sekitar Rp2.500 per tabung.
Jika pangkalan menjual sebesar Rp25 ribu, atinya ada keutungan doble yakni sebesar Rp7.500 per tabung. Karena itu, tidak boleh lagi ada kenaikan harga yang memberatkan masyarakat.
“Negara sudah memberi kewenangan kepada bapak sebagai pangkalan untuk membantu rakyat. Jangan cari keuntungan berlebihan sampai menindas masyarakat,” katanya.
Dalam sidak tersebut terungkap, salah satu pangkalan hanya mendapat alokasi 40 tabung dalam sekali distribusi, dengan pengiriman dua kali dalam sepekan atau total 80 tabung.
DPRD menilai, dengan jumlah tersebut seharusnya distribusi bisa lebih tertata dan tepat sasaran jika tidak bocor ke pengecer liar.
Sidak yang didampingi APH ini tidak hanya dilakukan di Desa Dorebara, tetapi akan diperluas ke seluruh desa dan kelurahan di Kabupaten Dompu.
Langkah ini diambil untuk menertibkan distribusi LPG subsidi sekaligus memastikan masyarakat kecil tetap dapat mengakses energi bersubsidi dengan harga sesuai ketentuan pemerintah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....