Ironi, Pembentuk Karakter Anak Bangsa Minim Perhatian Pemerintah
- 10 Jul 2026 12:08 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Dompu – Gerakan Pramuka di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, dinilai belum memperoleh perhatian yang memadai dari pemerintah daerah, meski organisasi tersebut memiliki mandat khusus dari negara dalam penyelenggaraan pendidikan karakter bagi generasi muda.
Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Dompu, Yani Hartono, mengatakan Gerakan Pramuka merupakan satu-satunya organisasi yang secara khusus diberi mandat melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional.
Undang-undang tersebut menegaskan bahwa pendidikan kepramukaan bertujuan membentuk warga negara yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berjiwa Pancasila, cinta tanah air, disiplin, memiliki kecakapan hidup, serta mampu menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Dalam undang-undang tersebut pemerintah daerah juga diberikan tanggung jawab untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan kepramukaan melalui kebijakan, pendanaan, penyediaan sarana dan prasarana, serta kemitraan dengan berbagai pihak,” katanya, Jum’at 1 Juli 2026.
Ia mengutip Pasal 43 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 yang menyebutkan bahwa pendanaan Gerakan Pramuka selain berasal dari iuran anggota dan sumber lain yang sah, juga didukung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tingkat nasional serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Dukungan pemerintah daerah terhadap Gerakan Pramuka bukanlah bentuk kemurahan hati, melainkan pelaksanaan amanat undang-undang," ujarnya.
Namun, menurut Yani, kondisi tersebut belum sepenuhnya tercermin di Kabupaten Dompu. Hingga kini Kwarcab Dompu masih mengandalkan dana hibah yang terbatas serta swadaya anggota di seluruh tingkatan, termasuk gugus depan yang berada di sekolah-sekolah.
Ia juga mengungkapkan bahwa Kwarcab Dompu hingga saat ini belum memiliki sekretariat yang representatif. Aktivitas organisasi masih dilakukan di rumah pribadi pengurus.
Sementara ruang kelas sekolah yang dipinjamkan sebagai sekretariat belum dapat ditempati karena memerlukan perbaikan, sedangkan Kwarcab tidak memiliki anggaran untuk melakukan rehabilitasi.
Padahal, lanjutnya, hampir seluruh prioritas pembangunan daerah berkaitan erat dengan nilai-nilai yang selama ini dibina melalui Gerakan Pramuka, mulai dari pembentukan generasi muda yang berintegritas, penguatan semangat gotong royong, kepedulian sosial, kesiapsiagaan menghadapi bencana, kepemimpinan, pelestarian lingkungan hingga penguatan wawasan kebangsaan.
"Gerakan Pramuka merupakan mitra strategis pemerintah daerah dalam pembangunan sumber daya manusia. Membangun gedung dapat selesai dalam hitungan bulan, tetapi membangun karakter membutuhkan waktu bertahun-tahun. Dukungan terhadap Gerakan Pramuka sejatinya adalah investasi jangka panjang bagi masa depan daerah," katanya.
Yani berharap Pemerintah Kabupaten Dompu bersama DPRD dapat menempatkan pembinaan Gerakan Pramuka sebagai salah satu prioritas pembangunan karakter generasi muda dengan mengalokasikan anggaran yang proporsional sesuai kemampuan keuangan daerah.
Selain itu, ia juga mendorong optimalisasi peran Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka di seluruh tingkatan, peningkatan kolaborasi perangkat daerah dengan Gerakan Pramuka sesuai tugas dan fungsi masing-masing, serta dukungan terhadap berbagai kegiatan strategis seperti Jambore, Raimuna, Perkemahan Bakti, Karya Bakti Pramuka, pelatihan pembina hingga kegiatan pengabdian masyarakat.
Yani menilai masih minimnya perhatian pemerintah daerah terhadap Gerakan Pramuka di berbagai daerah disebabkan oleh sejumlah faktor.
Di antaranya pembinaan kepramukaan belum menjadi prioritas dalam perencanaan pembangunan daerah, manfaat pendidikan karakter yang bersifat jangka panjang sehingga sulit diukur dalam waktu singkat, masih rendahnya pemahaman terhadap amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010, keterbatasan anggaran daerah, serta belum optimalnya advokasi dari kwartir kepada pemerintah daerah.
Menurutnya, secara normatif pemerintah daerah memiliki kewajiban memberikan dukungan kepada Gerakan Pramuka melalui penyusunan kebijakan pembinaan, penyediaan anggaran, penyediaan sarana dan prasarana, kerja sama lintas perangkat daerah, serta fasilitasi kegiatan pendidikan kepramukaan.
"Ironisnya, ada organisasi yang tidak memiliki mandat khusus dalam undang-undang justru memperoleh dukungan anggaran lebih besar. Kondisi ini patut menjadi bahan evaluasi agar kebijakan pembangunan tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Ia berharap Gerakan Pramuka ke depan dipandang sebagai investasi pembangunan sumber daya manusia, bukan sekadar penyelenggara kegiatan perkemahan atau seremonial, mengingat perannya dalam membentuk karakter, kepemimpinan, kepedulian sosial, kesiapsiagaan bencana, pelestarian lingkungan, serta penguatan wawasan kebangsaan yang sejalan dengan tujuan pembangunan daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....