DLH Menyatakan, Perusahaan Disanksi Administratif karena Merusak Mangrove
- 22 Jun 2026 08:39 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Situbondo - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menyatakan bahwa perusakan tanaman bakau dapat dikenakan sanksi administratif sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo Ranti Seta Ayu Pratiwi menegaskan bahwa pengrusakan tanaman yang diduga dilakukan oleh satu pengusaha di Situbondo, dapat dikenakan sanksi administratif.
"Dalam PP No.27 Tahun 2025 sanksinya administratif, jadi mereka atau pengusaha itu harus melakukan pemulihan lingkungan, yang artinya menanam bibit bakau di kawasan itu," ujar Ranti Seta Ayu Pratiwi, Minggu, 21 Juni 2026.
Ia mengemukakan, pengrusakan tiga pohon mangrove yang diduga dilakukan oleh PT Kaixin Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, diketahuinya saat mendampingi anggota Komisi III DPRD Situbondo melakukan inspeksi mendadak ke lokasi yang berada di jalur pantura itu.
"Ada tiga pohon mangrove yang mati karena dipindah oleh pengusaha tersebut. Yang jelas, ada sanksi administratifnya. Pengusaha nantinya melakukan penanaman bibit mangrove di sekitar lokasi itu," ujarnya.
Sementara itu, Perwakilan PT Kaixin, Elfira mengaku siap dengan konsekuensi yang harus ditanggungnya karena telah melakukan pemindahan pohon mangrove hingga rusak atau mati. Katanya, ada tiga pohon mangrove yang dipindah saat itu.
"Saat kami berinteraksi dengan warga sekitar, ada banyak masukan yang disampaikan, termasuk pemindahan pohon mangrove, abrasi dan kondisi muara sungai yang mengalami pendangkalan," ungkapnya.
Elfira mengaku bahwa PT Kaixin akan membantu memberikan solusi terhadap permasalahan yang dihadapi masyarakat sekitar, seperti mencegah abrasi dan mengatasi pendangkalan yang terjadi di muara sungai kawasan itu.
"Jadi, perusahaan tidak hanya berorientasi pada investasi atau keuntungan, tetapi juga ingin memberi manfaat kepada masyarakat di sekitar lokasi kegiatan usaha, yang akan dibangun hotel bintang empat," ucap Elfira.
Sementara itu, Kepala Desa Klatakan, Narwiyoto mengaku bahwa ia pernah mengingatkan pihak perusahaan untuk tidak memindah mangrove yang berada di kawasan PT Kaixin, namun tetap saja mangrove itu dipindah hingga mati.
"Sehari sebelum ramai persoalan pemindahan tanaman mangrove itu, saya bilang ke pak kampung agar tidak memindah pohon itu karena pasti mati, tapi kok tetap dipindah," ucap Narwiyoto.
Pada dasarnya, ia sangat mendukung investasi masuk ke Situbondo, apalagi berada di wilayahnya. Sebab investasi akan memberikan nilai ekonomi yang berdampak langsung kepada masyarakat Situbondo.
"Mazhab saya dalam bernegara adalah cinta investor karena untuk menambah nilai ekonomi, tapi saya konsisten berpendapat agar investor mengikuti aturan yang berlaku," ucapnya.
Diinformasikan RRI sebelumnya, Komisi III DPRD Kabupaten Situbondo menghentikan sementara proyek pembangunan hotel bintang empat itu karena ditengarai belum mengantongi izin dan keabsahan lahan, dan pihak perusahaan juga diduga telah merusak tanaman mangrove.
"Kami sudah bertemu dengan pihak perusahaan dan menyampaikan kepada mereka agar melengkapi semua administrasi proyek pembangunan hotel tersebut. Setelah lengkap, baru bisa melanjutkan pembangunan proyek bintang empat itu," ucap Arifin.
Arifin mengaku melakukan sidak ke lokasi pembangunan hotel bintang empat itu setelah mendapatkan pengaduan dari masyarakat mengenai adanya dugaan perusakan tiga tanaman bakau dan penyempitan sungai yang diduga dilakukan pihak perusahaan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....