Gapasdap Desak Pemerintah Segera Naikkan Tarif Angkutan Penyeberangan
- 20 Jun 2026 12:35 WIB
- Mataram
Poin Utama
- Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) meminta pemerintah segera menyesuaikan tarif angkutan penyeberangan.
- Beban operator kapal terus meningkat sementara kebijakan penyesuaian tarif belum juga direalisasikan pemerintah pusat.
- Gapasdap khawatir jika persoalan tarif tidak segera diselesaikan, dampaknya dapat mengganggu kualitas layanan angkutan penyeberangan.
RRI.CO.ID, Lombok Barat - Industri angkutan penyeberangan mulai tertekan akibat tingginya biaya operasional yang tak sebanding dengan pendapatan. Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) meminta pemerintah segera menyesuaikan tarif angkutan penyeberangan agar keberlangsungan layanan, termasuk aspek keselamatan pelayaran, tetap terjaga.
Ketua DPC Gapasdap Lembar, Firman Dandy, mengatakan beban operator kapal terus meningkat sementara kebijakan penyesuaian tarif belum juga direalisasikan pemerintah pusat. Padahal, operator diwajibkan memenuhi berbagai standar pelayanan, mulai dari keselamatan, keamanan hingga kenyamanan sesuai amanat UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
"Operator wajib memenuhi standar yang ditetapkan. Jika tidak, kapal tidak boleh beroperasi bahkan izin dapat dicabut. Karena itu, dibutuhkan struktur pendapatan yang memadai agar standar tersebut bisa dipenuhi," ujar Firman, Sabtu 20 Juni 2026.
Menurut dia, pendapatan utama perusahaan angkutan penyeberangan berasal dari tarif dan frekuensi perjalanan kapal. Namun, saat ini frekuensi perjalanan semakin terbatas akibat bertambahnya jumlah izin operasi kapal yang membuat persaingan antaroperator semakin ketat.
Di sisi lain, tarif yang berlaku dinilai belum mencerminkan biaya produksi sebenarnya. Berdasarkan perhitungan struktur tarif angkutan penyeberangan yang melibatkan Kementerian Perhubungan, PT ASDP Indonesia Ferry, Gapasdap, serta perwakilan konsumen, tarif saat ini masih mengalami kekurangan 31,8 persen dibandingkan Harga Pokok Produksi (HPP).
Perhitungan tersebut dilakukan pada 2019, namun hingga kini selisih kebutuhan biaya tersebut belum sepenuhnya dipenuhi.
"Situasi ini membuat tekanan terhadap operator semakin berat. Biaya untuk menjaga keselamatan, perawatan kapal, dan memenuhi standar pelayanan terus berjalan, sementara pendapatan belum mampu mengimbanginya," kata Firman.
Tekanan biaya juga diperparah oleh kenaikan harga sejumlah komponen yang dipengaruhi nilai tukar mata uang asing. Firman menyebut harga oli kapal naik hingga 60 persen, suku cadang meningkat sekitar 30–40 persen, sementara biaya pengedokan dan pembaruan kelas kapal naik sekitar 20 persen.
Kenaikan tersebut, kata dia, tidak dapat dihindari karena sebagian besar komponen kapal masih bergantung pada produk impor. Padahal, seluruh biaya itu merupakan bagian penting dalam menjaga kelayakan dan keselamatan armada.
| Baca juga: Tarif Air PDAM Sumbawa Naik Bulan Ini |
Gapasdap khawatir jika persoalan tarif tidak segera diselesaikan, dampaknya dapat mengganggu kualitas layanan angkutan penyeberangan. Standar kenyamanan hingga keselamatan penumpang berpotensi terdampak apabila tekanan biaya terus berlanjut.
"Keselamatan pelayaran tidak boleh dikompromikan. Perhitungan tarif sudah dilakukan sesuai aturan, sehingga apabila tidak direalisasikan dan terjadi penurunan standar pelayanan, tanggung jawab ada pada regulator," kata Firman.
Meski menghadapi tekanan biaya, Gapasdap memastikan operator tetap berkomitmen memberikan layanan sesuai standar yang berlaku. Namun, mereka meminta pemerintah segera mengambil langkah melalui penyesuaian tarif berdasarkan hasil perhitungan yang telah ditetapkan.
Selain penyesuaian tarif, Gapasdap juga mengusulkan sejumlah insentif untuk meringankan beban industri, seperti penghapusan PNBP, pengurangan biaya kepelabuhanan, penghapusan pajak BBM, penurunan biaya klasifikasi kapal, serta kemudahan pembiayaan dengan bunga kredit khusus sektor maritim.
Menurut Gapasdap, dukungan tersebut diperlukan agar industri angkutan penyeberangan tetap mampu bertahan sekaligus menjaga keselamatan transportasi laut yang menjadi kepentingan publik.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....