Dolar Tembus Rp18 Ribu, Gapasdap Desak Pemerintah Naikkan Tarif Penyeberangan
- 12 Jun 2026 10:28 WIB
- Mataram
Poin Utama
- Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) meminta pemerintah segera melakukan penyesuaian tarif karena biaya operasional kapal dinilai terus meningkat
- Tekanan terhadap industri penyeberangan tidak hanya datang dari kurs rupiah yang melemah, tetapi juga harga minyak dunia yang masih tinggi
- Dengan kondisi kurs dan struktur biaya saat ini, Gapasdap memperkirakan ketertinggalan tarif telah melebar menjadi sekitar 83 persen
RRI.CO.ID, Lombok Barat - Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat mulai dirasakan pelaku usaha angkutan penyeberangan. Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) meminta pemerintah segera melakukan penyesuaian tarif karena biaya operasional kapal dinilai terus meningkat.
Ketua DPC Gapasdap Lembar, Firman Dandy, mengatakan tekanan terhadap industri penyeberangan tidak hanya datang dari kurs rupiah yang melemah, tetapi juga harga minyak dunia yang masih tinggi. Berdasarkan kurs transaksi Bank Indonesia per 9 Juni 2026, nilai tukar rupiah tercatat di kisaran Rp18.136 per dolar AS.
Menurut Firman, perubahan kurs berdampak langsung terhadap sejumlah komponen biaya operasional yang bergantung pada mata uang asing. Di saat bersamaan, harga minyak dunia yang berada di kisaran US$94 per barel ikut menambah beban perusahaan.
“Kombinasi pelemahan rupiah dan tingginya harga minyak dunia membuat beban operasional kapal semakin meningkat,” kata Firman dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 12 Juni 2026.
Ia menjelaskan, kenaikan biaya paling terasa pada kebutuhan perawatan kapal. Harga suku cadang disebut meningkat sekitar 30–40 persen, biaya pelumas naik hingga 60 persen, sementara biaya pengedokan kapal bertambah sekitar 20 persen, mengacu pada informasi dari asosiasi galangan kapal IPERINDO.
Di sisi lain, tarif angkutan penyeberangan disebut belum mengalami penyesuaian. Akibatnya, pendapatan perusahaan tidak bergerak sebanding dengan kenaikan biaya.
Firman menyebut tarif yang berlaku saat ini telah tertinggal dari perhitungan Harga Pokok Produksi (HPP). Berdasarkan perhitungan HPP tahun 2019 yang dilakukan bersama Kementerian Perhubungan, YLKI, operator pelabuhan ASDP, perusahaan asuransi, dan asosiasi angkutan penyeberangan, tarif saat itu masih berada sekitar 31,8 persen di bawah kebutuhan biaya operasional.
Dengan kondisi kurs dan struktur biaya saat ini, Gapasdap memperkirakan ketertinggalan tarif telah melebar menjadi sekitar 83 persen. Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi kemampuan perusahaan dalam memenuhi standar pelayanan dan keselamatan pelayaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
“Keselamatan dan kenyamanan membutuhkan biaya yang memadai. Sulit bagi perusahaan memenuhi seluruh standar keselamatan apabila struktur tarif masih tertinggal jauh dari kenaikan biaya operasional,” ujarnya.
Gapasdap meminta pemerintah melihat persoalan ini tidak semata sebagai isu bisnis, melainkan sebagai bagian dari keberlanjutan layanan transportasi penyeberangan nasional. Jika tidak ada penyesuaian dalam waktu dekat, perusahaan dinilai akan menghadapi tekanan yang semakin besar untuk menjaga operasional kapal dan kualitas layanan kepada masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....