Pemkab Way Kanan Matangkan Aturan Pakaian Dinas ASN
- 19 Jun 2026 07:51 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan membahas Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN). Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Legislasi Bagian Hukum.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan, Aris Supriyanto, mengatakan rapat dilakukan untuk membahas materi muatan dalam Raperbup tentang Pakaian Dinas ASN. Pembahasan melibatkan perangkat daerah terkait guna memastikan substansi rancangan peraturan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dia menjelaskan hasil pembahasan menunjukkan masih terdapat beberapa ketentuan yang perlu disempurnakan. Ketentuan tersebut dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Menurutnya, penyesuaian perlu dilakukan agar tidak terjadi ketidaksesuaian dalam penerapan regulasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan. Penyusunan peraturan daerah harus mengacu pada hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, Bagian Organisasi diminta untuk menyempurnakan rancangan peraturan tersebut. Perbaikan dilakukan berdasarkan hasil pembahasan dan masukan yang telah disepakati dalam rapat.
“Hasil perbaikan selanjutnya agar disampaikan kepada Bagian Hukum paling lambat pada hari Rabu, 24 Juni 2026,” ujarnya, Jumat, 19 Juni 2026.
Ia berharap Raperbup tentang Pakaian Dinas ASN dapat disusun secara tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, peraturan tersebut dapat menjadi pedoman yang baik bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....