Pemkab Rote Ndao Tunggu Penilaian Kompensasi K-SIGN

  • 18 Jun 2026 22:52 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID,Rote - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rote Ndao menegaskan kompensasi lahan terdampak Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) belum ditetapkan. Penetapan masih menunggu hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik atau KJPP.

Penegasan itu disampaikan Plt. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Rote Ndao, Jems Riwu. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor PT Nindya Karya, Rabu, 17 Juni 2026.

Jems mengatakan pemerintah memahami pertanyaan masyarakat terkait kompensasi lahan produktif. Pemerintah juga memperhatikan tanaman produktif yang terdampak pembangunan kawasan garam.

Menurutnya, proses penilaian oleh KJPP masih berlangsung. Hasil penilaian akan menjadi dasar penetapan kompensasi secara final.

"Kami memahami berbagai pertanyaan masyarakat terkait kompensasi lahan dan tanaman produktif. Saat ini proses penilaian KJPP masih berlangsung, hasil penilaian menjadi dasar penetapan nilai kompensasi," ungkap Jems.

Jems berharap masyarakat memperoleh kompensasi yang layak. Penetapan dilakukan berdasarkan hasil penilaian profesional dan objektif.

Ia juga menegaskan bantuan Rp10 juta per hektare bukan kompensasi akhir. Bantuan tersebut hanya bersifat sementara selama proses penilaian berlangsung.

"Angka yang beredar saat ini bukan nilai final," kata Jems. Ia meminta masyarakat menunggu hasil resmi dari KJPP.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Rote Ndao, Nyongki F. Ndoloe, menjelaskan aspek hukum kompensasi. Hasil penilaian KJPP akan menjadi dasar penyelesaian hak masyarakat.

"Hak masyarakat harus terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Nyongki. Ia memastikan proses kompensasi dilakukan secara transparan dan adil.

Saat ini pengadaan KJPP telah memasuki tahap pelelangan. Hasil penilaian nantinya menjadi dasar utama penyelesaian kompensasi masyarakat terdampak K-SIGN. (Radja)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....