Kadiv Yankum Lantik Notaris Pengganti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

  • 13 Jun 2026 13:47 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Manado - Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Marsono, melantik dan mengambil sumpah/janji Anastasya Merry Adrian sebagai Notaris Pengganti di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, pada Jumat 12 Juni 2026.

Pelantikan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Manado tentang pemberian cuti kepada notaris yang bersangkutan dan pengangkatan Notaris Pengganti untuk menjalankan tugas selama masa cuti. Kegiatan diawali dengan pembacaan keputusan, pengambilan sumpah/janji, pelantikan, serta penandatanganan berita acara oleh para saksi.

Dalam sambutannya, Marsono menegaskan bahwa jabatan Notaris Pengganti memiliki tanggung jawab yang sama dengan notaris definitif. Ia menyebut, setiap tugas dan kewenangan harus dilaksanakan secara profesional, cermat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sebagai Notaris Pengganti, Saudara memiliki tanggung jawab yang tidak ringan. Laksanakan setiap tugas dengan penuh integritas, profesionalisme, dan kehati-hatian agar kepercayaan masyarakat terhadap profesi notaris tetap terjaga,” ujarnya.

Marsono juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas dan kredibilitas profesi notaris di tengah berbagai dinamika yang berkembang. Menurutnya, masyarakat akan menilai kualitas pelayanan dan profesionalisme notaris melalui setiap tindakan dan keputusan yang diambil dalam menjalankan jabatan.

"Setiap produk hukum yang Saudara hasilkan harus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Karena itu, patuhi kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam setiap pelaksanaan tugas,” tambahnya.

Selain itu, Marsono menekankan pentingnya koordinasi dan komunikasi yang baik apabila terdapat permasalahan dalam pelaksanaan tugas. Dengan koordinasi yang efektif, berbagai persoalan dapat ditangani secara cepat dan tepat sehingga tidak berkembang menjadi isu yang dapat merugikan profesi maupun institusi.

“Apabila menghadapi kendala atau permasalahan dalam pelaksanaan tugas, jangan ragu untuk berkoordinasi dan berkonsultasi. Komunikasi yang baik akan membantu penyelesaian masalah secara tepat serta mencegah munculnya persoalan yang lebih besar,” tutupnya.

Melalui pelantikan ini, diharapkan pelaksanaan tugas dan pelayanan kenotariatan tetap berjalan dengan baik selama notaris definitif menjalani masa cuti, sehingga kebutuhan masyarakat terhadap layanan kenotariatan dapat terus terpenuhi secara optimal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....