Kemenkum Sulut Perkuat Sinergi dengan Notaris Dorong Legalitas Usaha di Sangihe

  • 21 Mei 2026 15:04 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Tahuna - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling, didampingi Kadiv Yankum, Marsono, Kadiv PPPH, Apri Listiyanto, dan Kabid Pelayanan AHU Hendrik Siahaya, melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Notaris Kustanti di Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, pada Kamis 21 Mei 2026.

Kunjungan tersebut dilaksanakan dalam rangka penguatan koordinasi dan pembinaan terkait pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), khususnya dalam mendorong optimalisasi layanan Perseroan Terbatas (PT) Perorangan bagi pelaku usaha mikro dan kecil di daerah.

Dalam pertemuan tersebut, jajaran Kanwil Kemenkum Sulut membahas pentingnya peran notaris dalam memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat mengenai legalitas usaha, termasuk manfaat pendirian PT Perorangan sebagai bentuk badan hukum yang mudah, cepat, dan terjangkau bagi pelaku UMKM.

Selain itu, pembahasan juga mencakup peningkatan kualitas pelayanan kenotariatan, kepastian hukum dalam pembuatan akta, serta optimalisasi layanan AHU lainnya kepada masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Hendrik Pagiling menegaskan pentingnya profesionalisme dan integritas notaris dalam menjalankan tugas jabatan sebagai pejabat umum.

“Notaris memiliki peran penting dalam mendukung pelayanan hukum kepada masyarakat, termasuk dalam mendorong legalitas usaha melalui layanan PT Perorangan. Karena itu, profesionalisme, ketelitian, dan kepatuhan terhadap kode etik harus terus dijaga,” ujar Hendrik Pagiling.

Ia juga mengingatkan agar notaris mampu mengikuti perkembangan pelayanan hukum berbasis digital serta menjaga etika profesi, termasuk dalam penggunaan media sosial, agar tetap menjaga marwah jabatan notaris di tengah masyarakat.

Melalui kunjungan kerja ini, diharapkan sinergi antara Kanwil Kemenkum Sulut dan notaris di Kabupaten Kepulauan Sangihe semakin kuat dalam mendukung peningkatan pelayanan hukum yang profesional, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....