P4MI Malang Imbau Masyarakat Tempuh Jalur Resmi untuk Bekerja di Luar Negeri
- 13 Jun 2026 12:31 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang – Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Malang mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar menempuh jalur resmi atau prosedural demi memperoleh perlindungan hukum dan jaminan atas hak-haknya sebagai pekerja migran.
Koordinator P4MI Malang, Guntara Sabhara, S.H, mengatakan bekerja di luar negeri merupakan pilihan yang sah untuk meningkatkan kesejahteraan. Namun, masyarakat diminta tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan iming-iming proses cepat tanpa persyaratan yang jelas karena berpotensi mengarah pada penempatan ilegal.
“Kalau ingin bekerja ke luar negeri, harapannya masyarakat sudah tahu harus ke mana dan melalui jalur yang benar. Jangan sampai salah informasi atau tergiur tawaran yang terlalu mudah,” ujarnya saat dikonfirmasi RRI pada Kamis (11/6/2026).
Menurut Guntara, pekerja migran yang berangkat secara prosedural akan mendapatkan perlindungan sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja di negara tujuan, hingga setelah kembali ke Indonesia. Sebaliknya, pekerja yang berangkat secara nonprosedural berisiko tidak memiliki perjanjian kerja yang jelas, sehingga rentan mengalami eksploitasi maupun kesulitan memperoleh perlindungan ketika menghadapi masalah.
Ia menjelaskan, pemerintah telah menyediakan berbagai mekanisme penempatan resmi yang dapat dipilih calon pekerja migran, baik melalui perusahaan penempatan yang memiliki izin, kerja sama antarpemerintah, maupun skema lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan Sistem Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKO P2MI) untuk mencari informasi lowongan kerja resmi, memeriksa legalitas perusahaan penempatan, hingga memperoleh informasi mengenai negara tujuan dan persyaratan yang dibutuhkan.
| Baca juga: Donor Darah Warnai Hari Bakti TNI AU Ke-79 |
Guntara menegaskan bahwa proses penempatan melalui jalur resmi kini semakin mudah karena telah didukung sistem digital yang terintegrasi. Meski demikian, calon pekerja tetap diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi serta memiliki kompetensi atau keterampilan yang sesuai dengan bidang pekerjaan yang akan dijalani.
“Prosesnya memang ada tahapan, tetapi itu dilakukan untuk memastikan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia. Jangan percaya jika ada yang menawarkan berangkat sehari atau tanpa proses yang jelas,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi keluarga pekerja migran. Menurutnya, pekerja yang mengikuti prosedur resmi berhak memperoleh perlindungan jaminan sosial sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk manfaat bagi ahli waris apabila terjadi risiko selama masa penempatan.
P4MI Malang mengajak masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan terhadap informasi lowongan kerja luar negeri yang beredar, terutama di media sosial. Apabila menemukan tawaran yang mencurigakan atau ingin memastikan legalitas suatu perusahaan penempatan, masyarakat dapat berkonsultasi langsung dengan P4MI maupun dinas yang membidangi ketenagakerjaan di daerah masing-masing.
Melalui upaya tersebut, diharapkan semakin banyak pekerja migran Indonesia yang dapat berangkat secara aman, legal, dan memperoleh perlindungan optimal selama bekerja di luar negeri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....