Aktivis Soroti Tingginya Kerusakan Gambut Rawa Tripa Dampak Karhutla di Aceh
- 12 Jun 2026 09:46 WIB
- Meulaboh
Poin Utama
- Titik panas di Nagan Raya melonjak 43 kali lipat, dari 12 titik pada Januari–Mei 2025 menjadi 528 titik pada periode yang sama tahun 2026,
- Aktivitas pembukaan lahan ilegal dan lemahnya pengawasan dinilai menjadi pemicu utama meningkatnya kebakaran hutan dan lahan di kawasan Rawa Tripa yang merupakan bagian dari Kawasan Ekosistem Leuser
- Pantau Gambut, HAkA, dan Auriga Nusantara mendesak pemerintah memperkuat penegakan hukum, mempercepat restorasi gambut
RRI.CO.ID, Jakarta - Organisasi Pantau Gambut mencatat terdapat 528 titik panas terdeteksi satelit di wilayah gambut Rawa Tripa Kabupaten Nagan Raya, Aceh sepanjang tahun 2026. Jumlah ini meningkat 43 kali lipat dibanding periode yang sama tahun 2025 yang hanya mencapai 12 titik panas.
"Lonjakan tersebut kami duga berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan dan kerusakan kawasan gambut di Rawa Tripa, yang merupakan bagian dari Kawasan Ekosistem Leuser (KEL)," ujar juru Kampanye Pantau Gambut, Putra Saptian, dalam siaran pers yang diterima RRI.CO.ID di Meulaboh, Jumat 12 Juni 2026.
Ia menegaskan bahwa kebakaran berulang di Rawa Tripa bukan disebabkan minimnya regulasi, melainkan lemahnya integrasi kebijakan perlindungan gambut.
"Tanpa RUU Perlindungan Ekosistem Gambut, negara akan terus sibuk merespons kebakaran tanpa pernah menyelesaikan akar persoalan yang menyebabkannya," kata Putra.

Penertiban dua unit ekskavator di kawasan Rawa Tripa oleh Polres Nagan Raya pada Maret 2026 menjadi indikasi bahwa perambahan kawasan tidak dilakukan secara sederhana oleh petani lokal, melainkan melibatkan dukungan modal yang besar.
Rawa Tripa sendiri merupakan kawasan lindung yang ditetapkan melalui Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 2013 karena memiliki ketebalan gambut lebih dari tiga meter. Kawasan ini dinilai memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan iklim dan ekosistem di Aceh.
Berdasarkan data Pantau Gambut, sepanjang Januari–Mei 2026 terdeteksi 2.715 titik panas di seluruh Aceh. Kabupaten Aceh Selatan mencatat jumlah tertinggi dengan 918 titik panas, disusul Aceh Barat sebanyak 740 titik, dan Nagan Raya 528 titik.
Secara nasional, wilayah Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) di Indonesia tercatat memiliki 28.039 titik panas pada periode yang sama. Sebanyak 18.064 titik panas berada di kawasan Fungsi Lindung Ekosistem Gambut (FLEG), sementara 9.975 titik panas berada di Fungsi Budidaya Ekosistem Gambut (FBEG).
Manajer Legal dan Advokasi HAkA, Muhammad Fahmi, menilai kebakaran hutan dan lahan yang terus berulang menunjukkan kegagalan sistemik dalam upaya pencegahan dan pengawasan kawasan gambut.
"Rawa Tripa sedang membayar harga dari kegagalan pencegahan yang berlangsung bertahun-tahun. Jika siklus kebakaran ini terus dibiarkan, kerusakan yang terjadi tidak lagi sekadar kehilangan lahan, tetapi kehilangan fungsi ekosistem yang menjadi penyangga kehidupan masyarakat Aceh," kata Fahmi.

Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum Auriga Nusantara, Roni Saputra, menilai pemerintah perlu fokus pada penindakan terhadap pihak yang memperoleh keuntungan dari perusakan lingkungan.
"Selama pemerintah hanya sibuk memadamkan api tanpa berani menyeret aktor intelektual yang mengeruk keuntungan, kebakaran Rawa Tripa akan terus berulang dan mengorbankan masyarakat serta lingkungan," ujarnya.
Pantau Gambut, Auriga Nusantara, dan HAkA mendesak pemerintah memperkuat penegakan hukum, mempercepat restorasi gambut, meningkatkan sistem pemantauan titik panas secara real-time, serta melibatkan masyarakat lokal dan komunitas adat dalam perlindungan kawasan gambut.
Rawa Tripa merupakan salah satu kawasan gambut penting di Indonesia. Secara nasional, Indonesia memiliki sekitar 13,43 juta hektare gambut tropis yang menyimpan sekitar 57 gigaton karbon, menjadikannya salah satu benteng penting dalam upaya mitigasi perubahan iklim global.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....