WPR Sulut Resmi Diterapkan: Penambang Wajib Setor Iuran 7 Persen

  • 10 Jun 2026 12:37 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Manado - Legalisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Sulawesi Utara membawa angin segar sekaligus babak baru yang lebih tertib. Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, membeberkan sejumlah aturan main operasional di lapangan demi menjaga keseimbangan lingkungan hidup dan kontribusi terhadap daerah.

Dari total 203 blok yang diajukan ke Kementerian ESDM, saat ini telah keluar Keputusan Menteri (Kepmen) untuk 63 blok WPR di Sulawesi Utara, di mana rata-rata satu blok mencakup luasan 100 hektare.

Aturan Alat Berat di Lapangan

Menjawab pertanyaan mengenai teknis pengelolaan, Gubernur Yulius menjelaskan bahwa setiap koperasi nantinya dibatasi mengelola luasan maksimal 10 hektare dengan kedalaman maksimal 100 meter.

Mengingat metodenya adalah tambang terbuka (open pit), penggunaan beberapa alat berat tertentu masih diperbolehkan untuk membantu produktivitas masyarakat lokal.

"Kita boleh gunakan ekskavator kemudian dump truck, itu boleh untuk operasional mereka di lapangan. Yang tidak boleh adalah modernisasi dalam artian menggunakan teknologi underground (bawah tanah), seperti mesin bor besar atau bahan peledak (bom). Itu tidak kita lakukan," kata Gubernur.

Wajib IPRA 7 Persen untuk Jaminan Reklamasi

Tak sekadar memberikan hak menambang secara legal, regulasi baru ini juga menuntut kewajiban ketat. Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024, para penambang diwajibkan membayar Iuran Pertambangan Rakyat (IPRA) sebesar 7 persen.

Dana IPRA yang terkumpul ini tidak akan masuk ke kantong pejabat, melainkan dialokasikan secara transparan untuk:

  • Dana Pascatambang (Reklamasi): Disimpan di Bank BSG untuk memulihkan lingkungan setelah aktivitas tambang selesai
  • PAD Berkeadilan: Dibagi sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk provinsi serta seluruh kabupaten/kota di Sulut (termasuk daerah yang tidak memiliki komoditas tambang).

Sanksi Tegas Menanti Penambang Ilegal

Gubernur Yulius mengimbau seluruh elemen penambang tanpa izin (PETI) untuk bersabar mengikuti proses harmonisasi Peraturan Gubernur (Pergub) yang tengah dikebut bersama Forkopimda, termasuk Polda, Kejati, hingga pihak Imigrasi.

Namun, ia juga memberikan peringatan keras bagi oknum yang menolak masuk dalam sistem WPR legal ini tetapi tetap nekat beroperasi secara ilegal.

"Negara, pemerintah sudah memberikan yang terbaik buat rakyatnya kok. Maka APH (Aparat Penegak Hukum) akan melakukan tindakan tegas bila mereka melanggar. Nanti ada pengawas-pengawas yang mengontrol lapangan langsung," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....