Penyaluran Gaji ke-13 PPPK melalui BPR NTB Berjalan Mulus

  • 09 Jun 2026 16:15 WIB
  •  Mataram
Poin Utama
  • Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mulai mengalihkan penyaluran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB
  • Penyaluran gaji ke-13 yang dilakukan awal Juni ini diklaim berjalan lancar dan diterima tepat waktu oleh ribuan PPPK di lingkungan Pemprov NTB
  • Total PPPK di lingkungan Pemprov NTB mencapai 7.110 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 6.208 PPPK dari 30 organisasi perangkat daerah (OPD) telah menerima gaji melalui sistem payroll BPR NTB

RRI.CO.ID, Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mulai mengalihkan penyaluran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB. Penyaluran gaji ke-13 yang dilakukan awal Juni ini diklaim berjalan lancar dan diterima tepat waktu oleh ribuan PPPK di lingkungan Pemprov NTB.

Direktur Utama BPR NTB, Faisal, mengatakan total PPPK di lingkungan Pemprov NTB mencapai 7.110 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 6.208 PPPK dari 30 organisasi perangkat daerah (OPD) telah menerima gaji melalui sistem payroll BPR NTB.

“Untuk penggajian pertama pada 1 Juni dan pembayaran gaji ke-13 kemarin, alhamdulillah semuanya berjalan lancar. Meski tanggal pencairan bertepatan dengan hari libur, gaji tetap diterima tepat waktu,” kata Faisal saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa, 9 Juni 2026.

Total dana gaji yang disalurkan melalui BPR NTB mencapai Rp23,35 miliar. Faisal menyebut proses pembayaran dilakukan langsung ke rekening masing-masing PPPK.

Namun, masih ada enam OPD dengan total 902 PPPK yang belum menerima gaji melalui BPR NTB. Kendala utama berasal dari perbedaan sumber penganggaran sehingga data belum dapat diinput melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI).

Menurut Faisal, OPD yang belum masuk dalam sistem payroll BPR NTB mayoritas berada di bawah Dinas Kesehatan dan RSUD Provinsi NTB. “Masih ada persoalan penganggaran. Informasi dari BKAD, kemungkinan dalam satu hingga dua bulan ke depan akan diselesaikan sambil menunggu penyesuaian penganggaran baru,” ujarnya.

Ia memastikan para PPPK yang telah menerima gaji melalui BPR NTB memberikan respons positif terhadap sistem pembayaran baru tersebut. BPR NTB juga mengklaim pembayaran gaji dapat dilakukan tepat waktu setiap tanggal 1, termasuk saat jatuh pada hari libur.

Selain itu, PPPK dapat menarik gaji melalui seluruh jaringan ATM Bank NTB Syariah sehingga tidak perlu datang langsung atau mengantre untuk pencairan tunai.

“Kami juga meminta respons dari teman-teman PPPK terkait penggajian ini, dan alhamdulillah mereka merasa puas,” kata Faisal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....