Komitmen Pemerintah Benahi Kompetensi dan Tata Kelola Kesejahteraan Guru
- 09 Jun 2026 09:57 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus mempercepat reformasi tata kelola guru di Indonesia. Rangkaian kebijakan disiapkan untuk menjawab persoalan yang dihadapi para pendidik selama bertahun-tahun.
Mulai dari keterbatasan akses pengembangan kompetensi, ketimpangan kesejahteraan, beban administrasi yang berlebihan, hingga distribusi guru yang belum merata.
Saat ini, Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan dalam pengelolaan guru. Terdapat sekitar 800.000 guru aktif yang belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), serta masih terdapat kesenjangan akses pengembangan profesi antara guru ASN dan non-ASN. Selain itu, beban administratif yang tinggi selama ini juga dinilai mengurangi ruang guru untuk fokus pada proses pembelajaran.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq, menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan dan peningkatan kompetensi guru adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan.
“Tidak mungkin kita mendorong guru menjadi profesional tanpa mempertimbangkan aspek kesejahteraan. Namun, sebaliknya, kalau guru terlalu menuntut kesejahteraan tetapi mengabaikan aspek profesionalitas juga tidak seimbang,” ujar Wamen Fajar dalam keterangannya, Selasa 9 Juni 2026.
Sebagai langkah konkret, pemerintah tahun 2026 ini mempercepat pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi 230.000 guru aktif mengajar yang belum memperoleh sertifikat pendidik. Program PPG Guru Tertentu menjadi salah satu instrumen utama untuk memperkuat profesionalisme guru sekaligus membuka akses terhadap Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Untuk guru yang belum memiliki gelar sarjana atau diploma, Kemendikdasmen melalui program Pemenuhan Kualifikasi Akademik S-1/D-4 Guru menyediakan jalur akselerasi melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Jalur ini merupakan pengakuan formal terhadap pengalaman kerja dan kompetensi yang telah diperoleh.
Melalui mekanisme ini, guru hanya memerlukan 2 tahun pembelajaran, bukan 4 tahun penuh, karena masa kerja mereka sudah diakui oleh pemerintah. Untuk tahun 2026, pemerintah menargetkan sasaran program ini pada 150.000 guru.
Dari sisi kesejahteraan, atas inisiatif Presiden Prabowo, TPG dinaikkan dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. Kenaikan ini diberikan kepada guru yang telah memenuhi kualifikasi minimum sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (gelar S1/D4 dan telah mengikuti PPG) dan memenuhi beban kerja atau Jam Pelajaran (JP).
Guru baru yang menyelesaikan PPG dan jika persyaratan administrasinya terpenuhi akan mendapatkan TPG nominal Rp2 juta, tanpa harus dimulai dari Rp 1,5 juta terlebih dahulu. Ini adalah bukti nyata bahwa kenaikan kesejahteraan dibangun di atas pencapaian kompetensi.
Kemendikdasmen juga melakukan reformasi terhadap beban kerja guru agar lebih berfokus pada pembelajaran. Melalui Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, beban kerja guru diatur selama 37 jam 30 menit per minggu di luar waktu istirahat. Selain itu, sesuai ketentuan yang berlaku, guru juga dapat diberikan penugasan sebagai kepala satuan pendidikan, pendamping satuan pendidikan, atau pendidik pada jalur pendidikan nonformal.
Penyederhanaan juga dilakukan pada sistem pelaporan kinerja guru ASN. Jika sebelumnya dilakukan dua kali dalam setahun dan melalui mekanisme aplikasi yang kompleks, kini laporan cukup dilakukan satu kali dalam setahun dan disampaikan langsung kepada kepala sekolah.
Kemendikdasmen juga memberikan perhatian terhadap keberlanjutan penyelenggaraan pendidikan di sekolah swasta. Selama beberapa tahun terakhir, lebih dari 100.000 guru swasta telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan bertugas di sekolah negeri. Kondisi ini menyebabkan banyak sekolah swasta kehilangan tenaga pendidik yang telah dibina dan dikembangkan selama bertahun-tahun.
Sebagai solusi, pemerintah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 yang membuka mekanisme redistribusi guru PPPK untuk dapat kembali mengajar di sekolah asal sesuai kebutuhan. Pelaksanaannya dilakukan melalui permohonan satuan pendidikan dan evaluasi oleh Dinas Pendidikan bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Di sisi lain, pemerintah juga terus menyiapkan langkah jangka panjang untuk memenuhi kebutuhan guru nasional. Mengingat setiap tahun sekitar 60.000 hingga 70.000 guru memasuki masa pensiun, Kemendikdasmen telah mengajukan usulan pengangkatan 498.000 calon guru ASN kepada Kementerian PAN-RB.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa seluruh kebijakan tersebut dibangun di atas prinsip keadilan, yakni memberikan kesempatan yang sama bagi guru ASN maupun Non-ASN untuk berkembang dan memperoleh kesejahteraan yang layak. Guru Non-ASN yang telah memenuhi kualifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen berhak memperoleh Tunjangan Profesi Guru sebesar Rp2.000.000 per bulan yang disalurkan langsung ke rekening masing-masing.
Dengan langkah ini, pemerintah ingin memastikan bahwa tidak ada lagi sekat antara guru negeri dan swasta dalam memperoleh pengakuan atas profesinya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....