Mualem Soroti Kewenangan Aceh dalam Revisi UUPA di Jakarta
- 25 Mei 2026 16:37 WIB
- Meulaboh
RRI.CO.ID, Banda Aceh - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menegaskan poin penting dalam revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) adalah penguatan kewenangan Pemerintah Aceh sesuai MoU Helsinki saat berdiskusi dengan Tim Pembahas Revisi UUPA di Kantor Penghubung Aceh, Jakarta, Minggu, 24 Mei 2026. Pertemuan tersebut digelar menjelang Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Banleg DPR RI dan DPR Aceh yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 25 Mei 2026.
Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem mengatakan revisi UUPA sangat penting untuk menjaga stabilitas Aceh di masa mendatang. Menurutnya, kewenangan yang diatur dalam MoU Helsinki harus tetap dipertahankan agar Pemerintah Aceh dapat menjalankan fungsi pemerintahan secara optimal.
“Kalau tidak diberikan, kita tidak bisa berbuat apa-apa. Revisi UUPA ini untuk menghindari potensi konflik Aceh di masa depan,” kata Mualem. Ia menilai penguatan kewenangan daerah menjadi salah satu langkah strategis menjaga perdamaian Aceh.
Selain kewenangan Pemerintah Aceh, Mualem juga meminta Tim Pembahas Revisi UUPA fokus memperjuangkan keberlanjutan Dana Otonomi Khusus Aceh. Ia berharap besaran Dana Otsus Aceh dapat disetujui sebesar 2,5 persen atau minimal setara dengan Papua.
“Kita harapkan disetujui Dana Otsus Aceh sebesar 2,5 persen, atau minimal sama dengan Papua,” ujarnya. Menurut Mualem, keberlanjutan dana tersebut penting untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh.
Sehari sebelum pelaksanaan RDP di DPR RI, Mualem memanggil Ketua DPRA, Zulfadhli, beserta seluruh tim pembahas revisi UUPA dari DPR Aceh ke Jakarta. Langkah tersebut dilakukan agar seluruh pihak memiliki pandangan yang sama dalam memperjuangkan kepentingan Aceh.
“Kita memanggil mereka agar berada pada sudut pandang yang sama,” kata Mualem. Selain tim dari DPRA, pertemuan itu juga dihadiri tim pembahas revisi UUPA dari unsur Pemerintah Aceh.
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, mengatakan dirinya memiliki pandangan yang sama dengan Mualem terkait keberlanjutan Dana Otsus Aceh. Ia optimistis pemerintah pusat akan memenuhi harapan Aceh terkait dana tersebut.
“Saya yakin mengenai Dana Otsus akan dipenuhi oleh Pemerintah Pusat,” ujar Dek Fadh. Ia menilai komunikasi yang baik menjadi kunci penting dalam proses pembahasan revisi UUPA.
Dek Fadh juga meminta pembahasan revisi UUPA melibatkan kampus-kampus dan berbagai komponen masyarakat Aceh. Menurutnya, keterlibatan banyak pihak akan membuat hasil revisi lebih mencerminkan kepentingan Aceh secara luas.
“Sehingga mencerminkan Aceh secara lebih luas,” katanya. Ia berharap revisi UUPA dapat menjadi landasan yang kuat bagi pembangunan Aceh di masa mendatang.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Aceh, Nasir Syamaun, yang bertindak sebagai moderator dalam diskusi tersebut menyebut draft revisi UUPA memuat puluhan poin perubahan. Pemerintah Aceh, kata dia, juga mengusulkan sejumlah pasal tambahan untuk memperkuat substansi revisi.
“Ada 51 pasal yang direvisi, sedangkan kita mengusulkan 8 pasal revisi dan satu pasal tambahan,” kata Nasir. Ia menegaskan seluruh usulan perlu dilihat secara menyeluruh agar tidak merugikan kepentingan Aceh.
Ketua DPRA, Zulfadhli atau yang akrab disapa Abang Samalanga, mengatakan setiap perubahan norma maupun pasal dalam UUPA harus tetap berkonsultasi dengan DPR Aceh. Ia menegaskan pandangan yang disampaikan dalam RDP Banleg DPR RI nantinya merupakan sikap resmi Aceh.
“Ketika kami menyampaikan pandangan pada RDP Banleg DPR-RI, maka kami menyampaikan sikap Aceh,” ujarnya. Pandangan serupa juga disampaikan Ketua Fraksi Gerindra-PKS DPR Aceh, Abdurrahman Ahmad, yang menilai sejumlah usulan DPR RI memiliki dampak positif bagi Aceh.
Di tempat yang sama, Teuku Kamaruzzaman memberikan pandangannya mengenai filosofi UUPA. Menurutnya, UUPA merupakan sebuah mahakarya yang lahir melalui proses panjang dan melibatkan perhatian internasional.
“UUPA adalah sebuah mahakarya, naskahnya luar biasa, bahkan melibatkan pihak internasional. Revisi tujuannya agar UUPA bisa dilaksanakan,” kata Ampon Man. Ia menilai revisi tersebut juga akan menjadi catatan penting bagi perjalanan Aceh di masa depan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....