NTB Revisi Perda Pajak, PAD Diproyeksi Bertambah Rp160 Miliar
- 22 Mei 2026 19:47 WIB
- Mataram
Poin Utama
- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama DPRD NTB resmi mengesahkan perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Perda Pajak direvisi, Pemprov NTB proyeksikan PAD tembus Rp160 miliar.
- Pemprov NTB ingin memperluas basis penerimaan tanpa membebani masyarakat dan pelaku usaha secara berlebihan.
RRI.CO.ID, Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama DPRD NTB resmi mengesahkan perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dari revisi aturan ini, pemerintah daerah memproyeksikan tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp160 miliar.
Tambahan penerimaan itu berasal dari sejumlah sumber pajak dan retribusi baru maupun optimalisasi sektor yang selama ini belum tergarap maksimal. Wakil Gubernur NTB, Hj. Indah Dhamayanti Putri, mengatakan perubahan perda ini menjadi langkah untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan yang terus meningkat.
“Dari perubahan perda ini diperkirakan ada tambahan pendapatan sekitar Rp160 miliar,” kata Indah dalam sidang paripurna di kantor Gubernur NTB, Kamis, 21 Mei 2026.
Menurut dia, potensi penerimaan itu bersumber dari beberapa sektor strategis, seperti pajak kendaraan bermotor, pajak BBM bersubsidi untuk industri mineral, retribusi izin pertambangan rakyat, pajak kendaraan listrik, hingga kendaraan luar daerah yang beroperasi di NTB lebih dari tiga bulan.
Pemerintah daerah menilai, potensi-potensi tersebut selama ini belum memberi kontribusi optimal terhadap kas daerah. Melalui penyesuaian regulasi, Pemprov NTB ingin memperluas basis penerimaan tanpa membebani masyarakat dan pelaku usaha secara berlebihan.
“Tujuannya memperkuat fiskal daerah, tetapi tetap menjaga iklim investasi dan pelayanan publik,” ujar Indah.
Selain mengubah aturan pajak dan retribusi, rapat paripurna juga membahas transformasi PT BPR NTB menjadi BPR Syariah. Pemerintah daerah menilai langkah ini penting untuk memperkuat akses layanan keuangan berbasis syariah, terutama bagi pelaku usaha mikro dan ekonomi kerakyatan.
Konversi tersebut diharapkan dapat memperluas pembiayaan masyarakat sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi syariah di NTB.
Pemprov NTB menyebut keberhasilan transformasi Bank NTB Syariah menjadi gambaran bahwa model serupa memiliki prospek positif. Setelah beralih ke sistem syariah, aset Bank NTB Syariah tumbuh dari Rp7 triliun menjadi Rp18 triliun per Maret 2026.
Bagi pemerintah daerah, revisi perda pajak dan penguatan sektor keuangan syariah menjadi dua langkah yang disiapkan untuk menopang ekonomi NTB: memperbesar penerimaan daerah sekaligus memperluas akses pembiayaan masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....