Perancang Undang-Undang Dituntut Jawab Kebutuhan Publik

  • 21 Mei 2026 04:25 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate - Kementerian Hukum menegaskan pentingnya menghadirkan produk hukum yang responsif, tidak tumpang tindih, dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat di tengah dinamika pembangunan nasional dan daerah.

Penegasan itu disampaikan dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Teknis Perancang Peraturan Perundang-undangan Tahun 2026 yang digelar serentak secara nasional, termasuk di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Rabu 20 Mei 2026.

Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Widyastuti, mengatakan perancang regulasi memegang peran strategis dalam memastikan kualitas produk hukum di Indonesia.

Menurutnya, regulasi yang baik harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus selaras dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi.

“Uji kompetensi bukan sekadar formalitas administratif, tetapi instrumen untuk mengukur kapasitas, profesionalitas, integritas, dan kualitas SDM perancang peraturan perundang-undangan,” kata Widyastuti saat membuka kegiatan tersebut.

Ia menekankan, perancang regulasi dituntut mampu menghasilkan aturan yang efektif, responsif, dan tidak menimbulkan tumpang tindih kebijakan di lapangan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menyebut pelaksanaan uji kompetensi menjadi langkah penting dalam memperkuat kualitas aparatur sipil negara, khususnya pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan.

Menurut Argap, peningkatan kompetensi para perancang regulasi sangat menentukan kualitas produk hukum yang dihasilkan pemerintah daerah maupun pusat.

“Melalui uji kompetensi ini, para peserta diharapkan semakin profesional dan mampu menghasilkan produk hukum yang berkualitas, responsif, serta sesuai kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Kegiatan tersebut juga diisi dengan pemaparan teknis terkait aplikasi uji kompetensi oleh JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Siti Masitah, yang juga menjabat Kepala Subdirektorat Bina Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Di sisi lain, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Maluku Utara, Mia Kusuma Fitriana, menilai uji kompetensi menjadi ruang strategis dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia perancang regulasi di daerah.

Ia berharap peningkatan kapasitas tersebut dapat mendorong lahirnya regulasi yang berdampak langsung terhadap pelayanan publik dan pembangunan daerah, khususnya di Maluku Utara.

Pelaksanaan uji kompetensi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat kualitas tata kelola regulasi nasional agar lebih adaptif terhadap tantangan pembangunan dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....