BPK Malut Buka Data Tindak Lanjut Temuan, Ada Daerah Masih Rendah

  • 07 Jul 2026 17:20 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate – Pemerintah daerah di Maluku Utara diminta mempercepat penyelesaian tindak lanjut atas seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus memperbaiki capaian tindak lanjut rekomendasi hasil audit.

Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir, usai menghadiri pembukaan kegiatan Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK dan Pemantauan Penyelesaian Kerugian Daerah Semester I Tahun 2026 di Kantor BPK Perwakilan Maluku Utara, Ternate, Selasa 7 Juli 2026.

Kegiatan yang berlangsung selama 6–10 Juli 2026 tersebut diikuti para sekretaris daerah, inspektur daerah, auditor BPK, serta pejabat pengelola tindak lanjut hasil pemeriksaan dari seluruh pemerintah kabupaten/kota di Maluku Utara.

Samsuddin menegaskan setiap rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Menurutnya, pemerintah daerah harus segera menyelesaikan berbagai temuan, mulai dari penerbitan surat teguran hingga pengembalian kerugian daerah apabila diperlukan.

“Kalau ada teguran harus segera ditindaklanjuti dengan surat teguran. Jika ada yang harus dikembalikan, maka harus segera dikembalikan sesuai rekomendasi BPK,” katanya.

Ia menjelaskan evaluasi tindak lanjut rekomendasi dilakukan setiap semester. Pada evaluasi sebelumnya, capaian Pemerintah Provinsi Maluku Utara berada di angka 72,10 persen atau menempati posisi keempat di tingkat provinsi, sementara target yang harus dicapai sebesar 75 persen.

Karena itu, Samsuddin meminta inspektorat di seluruh daerah mempercepat penyelesaian rekomendasi agar target tersebut dapat terpenuhi pada evaluasi berikutnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Maluku Utara, Bhuono Agung Nugroho, menegaskan bahwa kewajiban menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Menurutnya, setiap pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima, sedangkan BPK memiliki tugas memantau pelaksanaan tindak lanjut tersebut.

Melalui forum ini, kata Bhuono, BPK bersama pemerintah daerah akan mengevaluasi perkembangan penyelesaian rekomendasi, mengidentifikasi berbagai kendala, serta menyusun langkah percepatan penyelesaiannya.

Dalam kesempatan itu, BPK juga memaparkan capaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Semester II Tahun 2025 di Maluku Utara. Kota Tidore Kepulauan mencatat persentase tertinggi sebesar 77,73 persen, disusul Kabupaten Halmahera Utara 72,10 persen dan Kabupaten Kepulauan Sula 71,12 persen.

Sementara itu, capaian Pemerintah Provinsi Maluku Utara berada di angka 70,90 persen. Adapun Kabupaten Pulau Taliabu menjadi daerah dengan persentase tindak lanjut terendah, yakni 42,29 persen.

Melalui evaluasi yang berlangsung hingga akhir pekan ini, BPK berharap koordinasi dengan inspektorat daerah semakin kuat sehingga berbagai kendala administratif maupun struktural dalam penyelesaian rekomendasi dapat diatasi, sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola dan akuntabilitas keuangan pemerintah daerah di Maluku Utara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....