Sidang Kasus Distribusi AC AUX Berlanjut, KPPU Terima BAP Saksi sebagai Alat Bukti

  • 30 Apr 2026 20:29 WIB
  •  Batam

RRI.CO.ID, Batam - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan persidangan perkara dugaan pelanggaran hukum persaingan usaha dalam distribusi dan penjualan pendingin udara (AC) merek AUX di Indonesia, Selasa, 28 April 2026.

Sidang perkara Nomor 13/KPPU-L/2025 tersebut dipimpin Wakil Ketua KPPU Aru Armando bersama anggota Majelis Komisi Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak investigator.

Namun, seluruh saksi yang telah dijadwalkan untuk hadir dalam persidangan tidak memenuhi panggilan, meskipun sebagian di antaranya telah dipanggil hingga tiga kali.

Mengacu pada Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2023, keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dapat dipersamakan dengan keterangan di hadapan Majelis Komisi apabila saksi tidak hadir setelah pemanggilan secara patut.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, investigator mengajukan BAP dari dua saksi yang telah dipanggil untuk ketiga kalinya, yakni Andy Arif Widjaja dari PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh dan Kim Chung, pemilik Toko Tiga Putra Cerdas.

Majelis Komisi kemudian mendengarkan pembacaan pokok-pokok keterangan dari kedua saksi tersebut sebagai bagian dari proses pembuktian dalam perkara.

“Ketentuan memperbolehkan penggunaan keterangan dalam BAP sebagai alat bukti apabila saksi tidak hadir setelah dipanggil secara patut,” ujar pihak investigator dalam persidangan.

Setelah melalui proses tersebut, Majelis Komisi menyatakan menerima dokumen BAP sebagai bagian dari alat bukti yang sah.

“Dokumen yang diajukan dapat diterima dan menjadi bagian dari alat bukti dalam pemeriksaan perkara ini,” kata Majelis Komisi.

Perkara ini merupakan bagian dari penegakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang bertujuan menjaga persaingan usaha tetap sehat dan mencegah praktik monopoli di Indonesia.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....