Polda Kepri Pecat Empat Polisi Atas Kematiam Bripda Natanael
- 18 Apr 2026 14:32 WIB
- Batam
RRI, CO. ID, Batam - Kasus kematian seorang anggota kepolisian di Kepulauan Riau berujung pada pemecatan empat personel aktif, sekaligus penetapan mereka sebagai tersangka pidana.
Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar sejak sore dan berakhir pada tengah malam itu, Polda Kepri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat anggota Ditsamapta yang terbukti melanggar etik dalam kasus yang menyebabkan meninggalnya Natanael Simanungkalit.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menyampaikan duka cita sekaligus menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan. Pemecatan ini sebagai ujian nyata komitmen penegakan hukum di internal Polri.
“Penanganan perkara ini dilakukan secara tuntas, baik melalui mekanisme etik maupun pidana,” ujarnya, Sabtu, 18 April 2026.
Empat personel yang dipecat yakni Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA. Komisi etik menyatakan seluruhnya terbukti melakukan pelanggaran serius dan dikategorikan sebagai perbuatan tercela.
Kepala Bidang Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta fakta persidangan.
“Seluruh unsur pelanggaran terbukti. Karena itu dijatuhi sanksi PTDH,” tegasnya.
Namun, proses tidak berhenti pada sanksi etik.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Ronni Bonic, memastikan bahwa keempatnya juga diproses secara pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Para tersangka dijerat:
• Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagai pasal primer
• Pasal 468 ayat (2) KUHP sebagai pasal subsider
• serta Pasal 20 huruf c KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana
Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Ancaman hukuman yang dihadapi tidak ringan, yakni hingga 7 tahun penjara untuk pasal primer dan maksimal 10 tahun penjara untuk pasal subsider.
“Proses pidana berjalan paralel. Setiap pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Ronni.
Dalam perkembangan penyidikan, satu tersangka lebih dulu ditetapkan, sebelum akhirnya tiga lainnya menyusul setelah pengembangan perkara.
Dari sisi internal, satu terduga pelanggar menerima putusan PTDH, sementara tiga lainnya mengajukan banding.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan sesama anggota kepolisian, sekaligus menguji sejauh mana institusi mampu menindak pelanggaran di tubuhnya sendiri.
Polda Kepri menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum maupun etik, sebagai bagian dari upaya menjaga disiplin internal dan memulihkan kepercayaan publik.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....