Kanwil Kemenkum Papua Barat Kaji Enam Produk Hukum Raja Ampat

  • 29 Apr 2026 17:36 WIB
  •  Manokwari

RRI.CO.ID, Manokwari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat melaksanakan harmonisasi terhadap enam rancangan produk hukum milik Pemerintah Kabupaten Raja Ampat. Kegiatan ini digelar secara daring selama tiga hari, mulai 27 hingga 29 April 2026, sebagai bagian dari upaya memastikan kualitas regulasi daerah.

Enam rancangan yang dibahas terdiri dari satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pemberian insentif dan kemudahan investasi, serta lima Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup). Materi Raperbup mencakup pengelolaan dana otonomi khusus di tingkat kampung, tata kelola keuangan kampung, pemungutan pajak air tanah dan reklame, serta penyesuaian tarif retribusi tanda masuk kapal.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, saat membuka kegiatan menekankan pentingnya kontribusi aktif tim dalam memberikan masukan yang konkret selama proses harmonisasi berlangsung.

“Tim diharapkan dapat memberikan masukan yang konstruktif agar setiap produk hukum yang dibahas benar-benar sesuai dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan serta dapat diselesaikan secara tepat waktu,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan pemerintah Kabupaten Raja Ampat untuk melengkapi seluruh data pendukung yang diperlukan, sehingga pembahasan dapat berjalan lebih efektif dan tidak mengalami kendala teknis.

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhayan, menegaskan perlunya ketelitian dalam mencermati setiap rancangan, baik dari aspek teknik penyusunan maupun substansi yang diatur.

Dalam forum tersebut, seluruh pemrakarsa dari keenam produk hukum turut memaparkan latar belakang serta urgensi penyusunan regulasi, yang dinilai penting dalam mendukung peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Raja Ampat.

Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Papua Barat juga menyampaikan hasil kajian serta memberikan berbagai rekomendasi guna memastikan kesesuaian materi dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dari hasil pembahasan, satu Rancangan Peraturan Bupati dikembalikan ke bagian hukum untuk dilakukan kajian lebih lanjut karena masih terdapat beberapa substansi yang perlu disempurnakan.

Melalui proses harmonisasi ini, diharapkan produk hukum yang dihasilkan dapat memiliki kualitas yang lebih baik, selaras dengan regulasi yang berlaku, serta mampu mendukung tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Raja Ampat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....