KPK Beberkan Modus Tipikor yang Terjadi di Daerah
- 28 Apr 2026 20:30 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Situbondo - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan modus-modus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang rentan terjadi di sejumlah daerah.
Hal itu disampaikan oleh Direktorat Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Galih Pramana Natanegara dalam acara Sosialisasi Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan APBD dan Peran Serta
Masyarakat dalam Pembangunan, Selasa (28/4/2026).
Sosialisasi pencegahan korupsi itu mengundang sejumlah pejabat Pemkab Situbondo, Kepolisian, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dan Kejari setempat.
"Ada 10 modus tindak pidana korupsi di daerah yang sering kami tangani, dan yang pertama dan paling sering itu suap dalam pengadaan barang dan jasa," ujar Galih Pramana Natanegara.
Menurutnya, modus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan daerah kerap dilakukan oleh kontraktor untuk memperoleh kegiatan proyek pembangunan yang bersumber dari APBD.
Galih Pramana Natanegara mengemukakan bahwa modus tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa sudah ada sejak perencanaan kegiatan. Uang suap tersebut biasanya mengalir kepada kepala daerah, kepala dinas, atau Unit Layanan Pengadaan atau ULP.
"Modus korupsi ini biasanya sudah diatur mulai perencanaan, dan menjamin kontraktor tersebut bisa memenangkan lelang kegiatan proyek," bebernya.
Selain suap, modus korupsi kedua adalah dana pokok pikiran (pokir) dan aspirasi di DPRD yang rawan disalahgunakan oleh oknum anggota DPRD. Biasanya, oknum DPRD menitipkan kegiatan pokir itu kepada pengusaha/kontraktor yang diinginkan untuk mendapatkan suatu hal yang diharamkan.
Korupsi juga dilakukan dengan modus jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan daerah, seperti pengangkatan jabatan menjadi kepala bidang hingga kepala dinas, yang diharuskan membayar sejumlah uang.
Modus korupsi lainnya, seperti pemotongan dana hibah dan bantuan sosial, manipulasi perjalanan dinas atau surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, gratifikasi fasilitas wisata dan umrah mark up anggaran operasional dan penyaluran dana desa yang tidak akuntabel, serta penyalahgunaan aset milik daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....