Kemenkum Pabar Permudah Pendaftaran Hak Cipta di Manokwari

  • 28 Apr 2026 11:59 WIB
  •  Manokwari

RRI.CO.ID, Manokwari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat memberikan Surat Pencatatan Ciptaan kepada A. Dyah N. Lestari dalam kegiatan workshop yang berlangsung di Manokwari City Mall pada Minggu, 26 April 2026. Kegiatan tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia.

Penyerahan dokumen ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong perlindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, khususnya di wilayah Papua Barat. Workshop tersebut juga menghadirkan layanan pendampingan pendaftaran kekayaan intelektual secara langsung kepada masyarakat.

A. Dyah N. Lestari mengungkapkan rasa syukur atas kemudahan layanan yang diberikan. Ia berhasil mendaftarkan hak cipta atas modul berjudul Botanical Printing on Natural Fabric melalui kegiatan tersebut.

Ia menilai pelayanan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat sangat responsif dan membantu, sehingga proses pencatatan hak cipta dapat diselesaikan dalam waktu singkat.

“Prosesnya sangat cepat dan pelayanannya responsif, sehingga pencatatan hak cipta bisa selesai hanya dalam waktu satu jam,” jelas Dyah.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, berharap kegiatan serupa dapat mendorong lebih banyak pihak, khususnya kalangan perguruan tinggi, untuk mendaftarkan karya intelektual mereka.

Menurutnya, pencatatan hak cipta tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga berkontribusi terhadap pengembangan ilmu pengetahuan dan inovasi di daerah.

Dalam kesempatan tersebut, penyerahan dokumen dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhayan, serta Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Achmad Djunaidi.

Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual semakin meningkat, sehingga karya-karya inovatif dapat terlindungi secara hukum dan memberikan manfaat yang lebih luas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....