Kemenag Perkuat Kompetensi Penghulu untuk Tingkatkan Layanan
- 25 Apr 2026 17:18 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon - Kementerian Agama (Kemenag) mendorong peningkatan kualitas layanan pernikahan dan keluarga melalui penguatan kompetensi penghulu. Upaya tersebut dilakukan lewat kegiatan peningkatan kompetensi Jabatan Fungsional (JF) Penghulu dan teknis kepenghuluan dalam fungsi mediasi perkawinan dan keluarga yang digelar pada Selasa, 21 April 2026 hingga Kamis, 23 Kamis 2026 di Cirebon.
Kegiatan ini diikuti oleh penghulu Kemenag wilayah Ciayumajakuning serta pengurus Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten. Dari Kabupaten Cirebon, sebanyak 11 peserta turut serta, termasuk Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, H. Moh. Izzuddin.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah bekerja sama dengan BP4 Pusat ini difokuskan pada penguatan kapasitas penghulu. Khususnya dalam menjalankan fungsi mediasi perkawinan dan pembinaan keluarga.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kabupaten Cirebon, H. Moh. Izzuddin, menekankan pentingnya peningkatan kompetensi penghulu di tengah kompleksitas persoalan keluarga saat ini.
“Penghulu tidak hanya bertugas menikahkan, tetapi juga memiliki peran penting sebagai mediator dalam menyelesaikan permasalahan rumah tangga. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi dalam fungsi mediasi menjadi sangat penting,” ujarnya dikutip dari rilis Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cirebon.
Ia menambahkan, kegiatan ini menjadi ruang pembelajaran sekaligus penguatan kapasitas bagi para penghulu agar lebih profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan para penghulu memiliki bekal yang lebih baik dalam memberikan pendampingan, sehingga mampu membantu mewujudkan keluarga yang harmonis dan berkualitas,” katanya.
Selama kegiatan, peserta mendapatkan materi terkait teknik mediasi, komunikasi efektif dalam penyelesaian konflik keluarga, serta penguatan peran BP4 dalam pembinaan keluarga sakinah. Kegiatan ini juga menegaskan peran strategis Kantor Urusan Agama (KUA) yang tidak hanya melayani pencatatan nikah, tetapi juga berkontribusi dalam menjaga ketahanan keluarga melalui bimbingan dan pendampingan berkelanjutan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....