Pemkab Jember Hapus Denda Pajak Daerah hingga Juni 2026
- 24 Apr 2026 19:50 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Jember – Pemkab Jember memberikan keringanan bagi wajib pajak dengan menghapus sanksi administratif atau denda keterlambatan pajak daerah hingga 30 Juni 2026.
Kebijakan ini diumumkan Bupati Jember, Muhammad Fawait, pada Kamis (23/4/2026) malam, sebagai bagian dari insentif fiskal untuk mendorong kepatuhan masyarakat.
Fawait menegaskan, penghapusan hanya berlaku untuk denda keterlambatan, bukan pokok pajak. Wajib pajak tetap berkewajiban melunasi nilai pajak yang terutang.
“Bagi yang mungkin tidak sengaja terlambat, dendanya kami hapus. Tapi pajaknya tetap harus dibayar,” ujarnya.
Kebijakan ini mencakup berbagai jenis pajak daerah. Mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), hingga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Kemudian pajak barang dan jasa tertentu seperti makanan dan minuman, hotel, parkir, hiburan, reklame, air tanah, serta pajak mineral bukan logam dan batuan,” tambahnya.
Menurut Fawait, langkah ini merupakan bentuk empati pemerintah terhadap masyarakat yang selama ini terbebani akumulasi denda akibat keterlambatan pembayaran.
Pemkab berharap program pemutihan denda ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk segera melunasi tunggakan tanpa beban tambahan.
Hal ini sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
“Kami berharap kebijakan ini mendorong masyarakat lebih taat pajak. Sehingga dapat mendukung pembangunan daerah,” katanya.
Pemerintah juga memastikan akan terus membuka informasi program secara transparan kepada publik sebagai bagian dari komitmen pelayanan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....