Relaksasi SPT hingga Akhir April, Wajib Pajak Diimbau Segera Lapor
- 23 Apr 2026 17:34 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang- Direktorat Jenderal Pajak memberikan relaksasi pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026 sebagai bentuk kemudahan di masa transisi sistem Coretax. Kebijakan ini memungkinkan masyarakat tetap melaporkan SPT meskipun melewati batas waktu normal tanpa dikenakan sanksi administratif.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Malang Utara, Alis Vita Zulfiana, mengatakan bahwa relaksasi ini merupakan kesempatan bagi wajib pajak yang belum sempat melapor. “Masih ada waktu hingga akhir April untuk melaporkan SPT tanpa dikenakan denda,” katanya dalam dialog Malang Siang Ini di Pro 1 RRI Malang, Kamis (23/4/2026)
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti batas waktu resmi berubah, melainkan hanya penghapusan sanksi dalam periode tertentu. “Jatuh tempo tetap 31 Maret, namun diberikan kelonggaran hingga 30 April tanpa sanksi,” jelasnya.
Sementara itu, R. Mahendra Lesmana mengingatkan bahwa kesempatan ini sebaiknya tidak disia-siakan. “Relaksasi ini hanya berlaku satu bulan, setelah itu sanksi akan kembali diberlakukan sesuai ketentuan,” tambahnya.
Dengan waktu yang tersisa kurang lebih satu minggu, wajib pajak diimbau segera menyelesaikan kewajibannya. “Jangan menunggu mendekati batas akhir, manfaatkan waktu yang ada agar pelaporan lebih tenang dan terhindar dari kendala teknis,” pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....