KPI Aceh Sosialisasi Regulasi Perilaku Penyiaran di Universitas Teuku Umar

  • 10 Apr 2026 09:23 WIB
  •  Meulaboh

RRI.CO.ID, Meulaboh - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh mengadakan sosialisasi regulasi penyiaran di Universitas Teuku Umar. Kegiatan yang bertempat di ruang rapat senat universitas ini menghadirkan narasumber dari Komisioner KPI Aceh, yakni Murdeli, SH, Muhammad Harun, S.HI dan Acik Nova, S.Pd.I

Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada mahasiswa terkait pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS).

Kegiatan tersebut diikuti oleh puluhan mahasiswa serta dihadiri oleh dosen di lingkungan kampus.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi Fiandy Mauliansyah,

"Kedatangan KPI Aceh ini untuk membahas pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran, khususnya dalam mendorong konten yang berkualitas dan sesuai dengan syariat di Aceh,” ujarnya, Kamis 9 April 2026.

Dalam kegiatan ini, para pemateri dari KPI Aceh menyampaikan materi terkait aturan dan mekanisme pengawasan penyiaran. Kegiatan juga berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab, di mana peserta mendapatkan penjelasan langsung dari narasumber.

Melalui kegiatan ini, diharapkan mahasiswa dapat memahami peran dan tanggung jawab dalam dunia penyiaran serta turut berkontribusi dalam menciptakan konten media sosial yang sesuai dengan aturan yang berlaku.(Penulis/Ulfa/UTU)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....