Pemerintah Soroti Kasus Perkawinan Anak di Lombok, Tekankan Perlindungan Hak Anak
- 13 Mar 2026 23:16 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Pemerintah Indonesia menyatakan keprihatinan atas kasus perkawinan anak yang melibatkan dua remaja berusia 13 dan 15 tahun di Kabupaten Lombok Tengah, dan menegaskan bahwa praktik tersebut melanggar hak anak serta berpotensi merusak masa depan mereka.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, mengatakan perkawinan anak tidak hanya menghambat tumbuh kembang, tetapi juga membawa risiko kesehatan, psikologis, dan sosial.
“Negara memiliki kewajiban memastikan setiap anak terlindungi dari praktik-praktik yang merugikan masa depannya,” kata Arifah.
Kasus ini bermula ketika kedua anak dilaporkan keluar rumah pada awal Maret 2026 dan kemudian ditemukan oleh keluarga. Peristiwa tersebut memicu keputusan keluarga untuk menikahkan keduanya melalui musyawarah adat, meskipun pemerintah desa telah menyarankan agar pernikahan tidak dilakukan karena usia mereka masih di bawah ketentuan hukum.
Kementerian PPPA melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) telah berkoordinasi dengan berbagai pihak di daerah, termasuk unit perlindungan perempuan dan anak, aparat kepolisian, serta fasilitas kesehatan, untuk memberikan pendampingan kepada anak dan keluarga.
Namun, berdasarkan hasil penjangkauan, kedua keluarga menolak untuk memisahkan pasangan tersebut. Pemerintah daerah menyatakan akan tetap melakukan pemantauan guna memastikan hak-hak dasar anak, termasuk pendidikan, tetap terpenuhi.
Pemerintah juga menyoroti aspek hukum dalam kasus ini. Berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, praktik perkawinan anak dapat dikategorikan sebagai bentuk pemaksaan perkawinan dengan ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun dan denda ratusan juta rupiah.
Arifah menegaskan bahwa alasan tradisi atau tekanan sosial tidak dapat dijadikan pembenaran jika mengabaikan kepentingan terbaik bagi anak.
“Pelindungan hak anak harus menjadi prioritas utama. Tradisi tidak boleh mengorbankan masa depan anak,” ujarnya.
Pemerintah kini tengah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di Nusa Tenggara Barat untuk membahas kemungkinan langkah hukum, merujuk pada penanganan kasus serupa sebelumnya.
Kementerian PPPA juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk praktik perkawinan anak, melalui layanan pengaduan resmi agar korban dapat segera mendapatkan perlindungan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....