Warga Sekitar Lahor Dapat Pembebasan Biaya
- 04 Apr 2026 20:43 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang – Perum Jasa Tirta I (PJT I) memberikan pembebasan biaya bagi warga di sekitar Bendungan Lahor sebagai bagian dari kebijakan pengelolaan kawasan yang memperhatikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat.
Kebijakan ini mencakup sejumlah wilayah di Kabupaten Malang dan Kabupaten Blitar, di antaranya Dusun Rekesan dan Desa Jambuwer di Kecamatan Kromengan, serta Desa Karangkates di Kecamatan Sumberpucung. Selain itu, warga di Desa Selorejo, Ngreco, Boro, dan Olak-alen di Kecamatan Selorejo juga termasuk dalam kebijakan tersebut.
PJT I memastikan pembebasan biaya tidak hanya berlaku bagi warga umum, tetapi juga menyasar pelajar serta pelaku usaha kecil seperti UMKM dan pedagang sayur yang menggantungkan aktivitas ekonominya di kawasan bendungan.
Kepala Divisi Hukum dan Komunikasi Korporat PJT I, Aris Widya, menyatakan kebijakan ini telah dirancang dengan mempertimbangkan manfaat langsung bagi masyarakat sekitar.
“Kebijakan ini merupakan bagian dari pengelolaan kawasan dengan memperhatikan kepentingan sosial masyarakat,” ujarnya, Sabtu 4 April 2026
Menurutnya, pengelolaan bendungan tidak hanya berorientasi pada aspek teknis, tetapi juga harus memberikan dampak positif bagi warga sekitar yang berinteraksi langsung dengan kawasan tersebut.
PJT I berharap kebijakan ini dapat mendukung aktivitas ekonomi lokal sekaligus menjaga hubungan harmonis antara pengelola bendungan dan masyarakat, sehingga keberadaan bendungan tetap memberikan manfaat luas secara berkelanjutan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....