Pemprov NTB Matangkan Regulasi IPR, Bidik Peningkatan PAD dari Tambang Rakyat
- 31 Mar 2026 20:55 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mematangkan draf regulasi terkait tarif Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Dinas ESDM NTB, Syamsudin, mengatakan penyusunan aturan tersebut kini memasuki tahap akhir dan menunggu jadwal pembahasan bersama DPRD.
“Kami sekarang tinggal menunggu penjadwalan resmi DPRD yang membidanginya untuk memulai pembahasan draf tersebut,” ujarnya, Selasa 31 Maret 2026.
Menurutnya, dokumen tersebut akan menjadi dasar hukum dalam pemungutan retribusi dari sektor pertambangan rakyat. Ia menegaskan, pihaknya telah menyiapkan konsep rinci terkait komponen tarif dan jenis retribusi yang akan diterapkan.
“Konsep detail terkait tarif dan item retribusi tertentu sudah kami siapkan secara matang untuk diajukan,” katanya.
Syamsudin menjelaskan, skema retribusi IPR akan ditentukan berdasarkan tiga indikator utama, yakni retribusi kawasan, nilai produksi, dan potensi dampak lingkungan. Ketiga variabel tersebut dinilai penting dalam menentukan besaran pungutan di setiap wilayah tambang rakyat.
“Prediksi nilai produksi akhir memang sulit ditentukan karena IPR tidak melalui proses penilaian potensi awal,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri karena berbeda dengan pertambangan skala besar yang memiliki data eksplorasi lebih akurat. Meski demikian, komunikasi dengan DPRD terus dilakukan guna mempercepat pembahasan regulasi tersebut.
“Item retribusi tertentu ini sangat penting karena murni berasal dari sektor tambang rakyat di daerah kita,” katanya, mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....