Bupati Lombok Timur Tegaskan Larangan Pungli dan Praktik Suap
- 31 Mar 2026 20:31 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Timur - Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, menegaskan komitmennya untuk membawa perubahan dalam tata kelola pemerintahan. Ini khususnya dalam hal pelayanan dan pembinaan aparatur sipil negara (ASN).
Ia menekankan bahwa selama masa kepemimpinannya, tidak boleh ada praktik pungutan liar maupun suap dalam berbagai urusan kepegawaian, seperti kenaikan pangkat, mutasi, hingga pengurusan sertifikasi.
“Kehadiran saya sebagai Bupati di Lombok Timur ingin ada perubahan. Untuk naik pangkat, pindah, hingga mengurus sertifikasi tidak boleh ada praktik meminta uang,” jelasnya, Selasa, 31 Maret 2026.
Menurutnya, budaya “nyogok” atau menyuap harus dihentikan karena dapat merusak sistem birokrasi serta mencederai prinsip keadilan dan profesionalisme dalam pemerintahan. Ia ingin seluruh proses berjalan sesuai aturan dan berdasarkan kinerja, bukan karena faktor kedekatan atau imbalan tertentu.
“Tidak boleh ada nyogok-menyogok. Semua harus berjalan sesuai aturan yang berlaku,” lanjutnya.
Bupati juga mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur agar menjaga integritas serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran yang berkaitan dengan praktik korupsi maupun penyalahgunaan wewenang.
Langkah tegas ini diharapkan mampu menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan profesional. Disamping itu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....