Samsat Sumenep Layani Pajak Online Selama Libur Lebaran
- 19 Mar 2026 15:43 WIB
- Sumenep
RRI.CO.ID, Sumenep – Pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Sumenep tetap dapat diakses masyarakat selama masa libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) Samsat Sumenep, Hidayaturrahman, mengatakan, Pelayanan tatap muka di kantor Samsat diliburkan mulai 18 hingga 24 Maret 2026. Namun, masyarakat tetap bisa melakukan pembayaran pajak melalui layanan online yang telah disediakan.
“Masyarakat dapat memanfaatkan berbagai platform marketplace dan layanan digital seperti Jomat, Alfamart, GoPay, hingga Bukalapak untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan selama masa libur,” Ujarnya, Kamis 19 Maret 2026.

Menurutnya, pelayanan tetap berjalan optimal meskipun tanpa layanan langsung di kantor. Sistem pembayaran daring tetap aktif dan dapat diakses kapan saja oleh masyarakat yang memiliki rekening maupun akses layanan digital.
“Masyarakat yang masa jatuh tempo pajaknya berada pada rentang 18 hingga 24 Maret tidak akan dikenakan denda, selama pembayaran dilakukan pada 25 Maret 2026 saat layanan tatap muka kembali dibuka,” katanya
Namun, ia mengingatkan, jika pembayaran dilakukan setelah tanggal tersebut, maka akan dikenakan denda sebesar Rp8.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp32.000 untuk kendaraan roda empat, dengan perhitungan keterlambatan hingga tiga bulan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan e-Samsat selama libur panjang Lebaran.
“Dengan layanan ini, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap potensi denda dan tetap bisa memenuhi kewajiban pajaknya tepat waktu.” ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....