Dinas Penanaman Modal Sumenep Perkuat Kepatuhan Investor lewat Pendampingan

  • 11 Jul 2026 09:23 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sumenep - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep memperkuat kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pelaporan investasi melalui kegiatan bimbingan teknis, pembinaan, dan pendampingan penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan II dan Semester I Tahun 2026.

Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP, Herman Haryanto, mengatakan pelaksanaan kegiatan tersebut tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kewajiban administrasi, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas pelaporan investasi yang menjadi dasar pemerintah dalam memantau perkembangan iklim usaha di daerah.

Menurut Herman, peserta dibekali pemahaman mengenai ketentuan terbaru sekaligus tata cara pengisian LKPM melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). Dengan pemahaman tersebut, pelaku usaha diharapkan dapat menyampaikan data realisasi investasi, penyerapan tenaga kerja, hingga berbagai kendala usaha secara benar dan tepat waktu.

"Selain penyampaian materi, DPMPTSP juga memberikan pendampingan secara langsung kepada setiap peserta. Petugas membantu proses pengisian hingga laporan berhasil dikirim dan memperoleh status "diterima" dalam sistem," ujarnya, Sabtu 11 Juli 2026.

Ia menjelaskan, langkah tersebut sekaligus menjadi upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan investor sekaligus mencegah terjadinya sanksi administratif akibat keterlambatan atau tidak menyampaikan LKPM. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, materi bimtek mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

"Kami berharap tingkat kepatuhan pelaporan LKPM semakin meningkat sehingga data realisasi investasi di Kabupaten Sumenep dapat tersaji secara akurat dan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pengembangan investasi daerah," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....