Pengawasan Mudik Diperketat, Tarif Bus Bima Disorot
- 14 Mar 2026 03:58 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Peningkatan arus mudik Lebaran 2026 mendorong pengawasan transportasi darat di Provinsi Nusa Tenggara Barat semakin diperketat. Ombudsman NTB menemukan adanya indikasi pelanggaran tarif tiket bus rute Kota Mataram menuju Bima setelah melakukan pemantauan langsung terhadap layanan angkutan penumpang menjelang masa mudik.
Hasil pengawasan lapangan menunjukkan sejumlah operator oto bus menjual tiket melebihi batas tarif yang telah ditetapkan oleh Dinas Perhubungan NTB. Untuk kelas eksekutif, harga tiket ditemukan mencapai Rp350 ribu, padahal batas atas yang diperbolehkan hanya Rp330 ribu. Sementara tiket kelas sleeper dijual hingga Rp550 ribu, melampaui batas maksimum Rp525 ribu.
Ketua Satgas Pengawasan Mudik 2026 Ombudsman NTB, Khairul Natanagara, menjelaskan temuan tersebut muncul dari penelusuran tim pengawas di sejumlah agen tiket. Ia menilai praktik tersebut berpotensi merugikan masyarakat yang membutuhkan transportasi saat permintaan perjalanan meningkat menjelang Lebaran.
“Ada temuan harga tiket yang dipatok pihak oto bus melebihi batas atas untuk bus jurusan antar kota dalam provinsi,” kata Khairul, Sabtu, 14 Karet 2026.
Ia menambahkan bahwa laporan tersebut telah disampaikan kepada Dinas Perhubungan NTB agar segera dilakukan langkah penanganan.Menurut Khairul, kewenangan Dishub dalam persoalan ini masih terbatas pada pemberian teguran kepada perusahaan angkutan.
“Dishub pada dasarnya hanya bisa memberikan peringatan kepada operator, sementara sanksi yang lebih tegas belum menjadi kewenangannya,” ujarnya.
Meski lonjakan permintaan penumpang menjelang mudik sering menjadi alasan kenaikan harga tiket, Ombudsman menegaskan bahwa operator transportasi tetap wajib mematuhi batas tarif yang telah disepakati bersama.
“Permintaan memang tinggi saat mudik, tetapi tidak boleh menjadi alasan untuk melampaui batas tarif yang telah ditentukan,” tegasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....