DPRD Desak Pengawasan Promosi Usaha Diperketat

  • 05 Jun 2026 15:03 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram – Polemik promosi sebuah hotel yang memicu reaksi publik mendapat perhatian dari DPRD Kota Mataram. Legislator menilai kasus tersebut harus menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan terhadap aktivitas promosi usaha agar tidak bertentangan dengan norma sosial dan budaya masyarakat setempat.

Anggota Komisi II DPRD Kota Mataram, Afifian Khalid, meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) meningkatkan pengawasan terhadap berbagai bentuk promosi yang beredar di ruang publik, baik melalui media sosial maupun media lainnya.

"OPD terkait bersama Satpol PP perlu turun langsung untuk memastikan aktivitas promosi yang dilakukan pelaku usaha tetap berada dalam koridor etika, norma sosial, dan aturan yang berlaku," ujar Afifian, Jumat 5 Juni 2026.

Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya merespons setelah muncul kegaduhan di tengah masyarakat, tetapi juga perlu melakukan langkah preventif guna memastikan setiap aktivitas promosi tetap berada dalam koridor etika dan ketentuan yang berlaku.

Ia juga mendorong pemerintah daerah segera meminta klarifikasi dari pihak hotel terkait materi promosi yang menuai polemik. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran serupa di masa mendatang sekaligus menjaga iklim investasi dan usaha tetap kondusif.

"Jangan karena satu hal yang negatif lalu kita menggeneralisasi bahwa Kota Mataram kehilangan marwahnya sebagai kota religius. Mataram tetap menjadi bagian dari Lombok yang dikenal luas sebagai Pulau Seribu Masjid," katanya.

Dalam pandangannya, polemik yang muncul tidak boleh dijadikan dasar untuk memberikan penilaian negatif terhadap Kota Mataram secara keseluruhan. Afifian mengingatkan masyarakat agar tidak menggeneralisasi satu peristiwa sebagai representasi karakter daerah.

Afifian menegaskan, pengawasan yang lebih ketat menjadi langkah penting setelah pemerintah melakukan pembinaan kepada pelaku usaha. Menurutnya, apabila masih ditemukan promosi yang menggunakan narasi atau konten yang menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, maka penegakan aturan harus dilakukan secara tegas.

"Yang perlu sekarang adalah pengawasan yang lebih ketat. Jika setelah dilakukan pembinaan masih ada pelanggaran atau penggunaan narasi yang memunculkan persepsi negatif, maka sanksi harus ditegakkan," ujar politisi muda Partai Golkar ini.

Meski demikian, Afifian menilai promosi merupakan hak setiap pelaku usaha dalam mengembangkan bisnis dan menarik konsumen. Namun kebebasan tersebut harus diimbangi dengan tanggung jawab untuk menghormati nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat.

"Promosi adalah hak pelaku usaha. Tetapi cara menyampaikan pesan promosi juga harus memperhatikan norma kesopanan, budaya lokal, dan adab ketimuran yang menjadi identitas masyarakat kita," ujarnya.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....