Data PJU dan Tagihan PLN Tak Sinkron, Ini Penjelasan Dishub Lombok Barat
- 03 Mar 2026 22:42 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Barat – Polemik data Penerangan Jalan Umum (PJU) antara Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) kembali mencuat. Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Lombok Barat, Manda.K, secara tegas mengungkapkan masih adanya perbedaan data yang signifikan, mulai dari persoalan metrisasi hingga keberadaan titik PJU yang dinilai tidak semestinya tercatat.
Menurut Manda, selama ini pihaknya kerap mempertanyakan kesesuaian data tersebut kepada PLN.
“Memang selama ini itu yang kita pertanyakan kepada teman-teman dari PLN. Misalnya pada lokasi tertentu, kami dari Dishub sudah melakukan metrisasi, tetapi dari pihak PLN sendiri belum ada metrisasi,” ujar Manda, Selasa 3 Maret 2026.
Perbedaan data itu, katanya, bukan sekadar persoalan teknis administratif, tetapi berdampak langsung pada akurasi penagihan kepada pemerintah daerah. Dishub menemukan sejumlah titik yang secara faktual tidak seharusnya terdapat PJU, namun justru masuk dalam data PLN.
“Di beberapa titik yang seharusnya tidak boleh ada PJU, misalnya di salah satu hotel di sana, di data PLN justru dimasukkan. Nah, ini yang harus kita klarifikasi ke depan secara bersama-sama,” ucapnya.
Manda menegaskan, Dishub Lombok Barat selama ini hanya merujuk pada data yang menjadi dasar penagihan dari PLN kepada Pemda. Artinya, setiap pembayaran yang dilakukan pemerintah daerah mengacu pada dokumen resmi yang dikeluarkan PLN.
“Semua itu kami rujukkan sesuai dengan apa yang dibuat ketika PLN melakukan tagihan kepada Pemda,” katanya.
Tak hanya soal metrisasi, Manda juga menyoroti istilah “taxus” yang menurutnya tidak diatur secara eksplisit dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS). Ia menilai istilah tersebut perlu diperjelas agar tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya.
“Ini juga tadi sempat kita tanyakan terkait taxus. Karena sebenarnya yang diatur di dalam PKS itu adalah P31 dan P33. Tidak ada yang namanya taxus di sana,” ujarnya.
Ia menjelaskan, bila merujuk pada PKS tahun 2023, khususnya Pasal 8, disebutkan bahwa taxus dibebankan kepada pelanggan. Namun, Dishub mempertanyakan siapa yang dimaksud sebagai pelanggan dalam konteks tersebut.
“Kalau kita merujuk pada PKS tahun 2023, Pasal 8 menyebutkan taxus dibebankan kepada pelanggan. Tapi pelanggan itu siapa? Karena di dalam perjanjian disebutkan pihak pertama adalah Pemda, dan pihak kedua ada para pihak serta pelanggan. Artinya pelanggan ini seharusnya yang menanggung secara pribadi, bukan Pemda,” katanya.
Lebih jauh, Manda menilai kontrak kerja sama yang ditandatangani pada 2023 sudah tidak lagi relevan untuk pelaksanaan di tahun 2026. Menurutnya, dinamika pembangunan daerah dan penetapan ruas jalan prioritas membuat sejumlah klausul perlu disesuaikan.
“Menurut kami, klausul kerja sama yang ditandatangani tahun 2023 itu sudah tidak realistis lagi untuk pelaksanaan di tahun 2026. Harus ada perubahan karena sudah banyak perkembangan, termasuk adanya ruas jalan prioritas yang ditetapkan oleh Pak Bupati,” ucapnya.
Ia juga menyinggung masih adanya ruas jalan prioritas yang menggunakan skema P33, padahal sebagian sudah berstatus meterisasi. Kondisi ini, katanya, perlu dievaluasi agar sistem pembayaran dan pendataan benar-benar sesuai kondisi lapangan.
“Di beberapa ruas jalan prioritas itu masih menggunakan P33, padahal sebenarnya statusnya sudah meterisasi,” ujarnya.
Pernyataan ini menjadi sinyal bahwa Pemkab Lombok Barat menginginkan transparansi dan pembaruan data secara menyeluruh demi memastikan anggaran daerah digunakan secara tepat dan akuntabel. Klarifikasi bersama antara Dishub dan PLN diharapkan mampu menghasilkan sinkronisasi data yang akurat serta pembaruan kontrak yang lebih adaptif terhadap kebutuhan daerah ke depan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....