Proses Kemitraan HHBK di TNGC Kabupaten Kuningan Berjalan

  • 28 Feb 2026 20:27 WIB
  •  Cirebon

RRI.CO.ID, Kuningan - Polemik mengenai aktivitas pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) berupa getah pinus di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) terus menjadi perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, Kepala Balai TNGC, Toni Anwar, menegaskan hingga saat ini pihaknya belum memberikan izin resmi bagi aktivitas penyadapan di lapangan.

Meski proses administrasi kemitraan konservasi sedang berjalan, Toni menjelaskan bahwa setiap pemanfaatan hutan harus tunduk pada regulasi yang ketat. Menurutnya, dari 38 Kelompok Tani Hutan (KTH) yang mengajukan proposal, baru 25 KTH yang masuk dalam tahap pertimbangan lebih lanjut.

Terkait adanya aktivitas penyadapan yang sudah mulai terlihat di beberapa titik kawasan, Toni secara tegas menyatakan bahwa hal tersebut dilakukan di luar persetujuan resmi institusinya.

"Fakta lapangan menunjukkan sudah adanya aktivitas penyadapan getah pinus di kawasan TNGC. Namun, pihak BTNGC tidak pernah memberikan perintah atau persetujuan untuk aktivitas tersebut karena Perjanjian Kerja Sama (PKS) belum ditandatangani," ujar Toni dalam keterangan resminya yang diterima RRI, Sabtu, 28 Februari 2026.

Langkah BTNGC ini juga sejalan dengan kekhawatiran Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan. Sebagai kabupaten yang berkomitmen pada prinsip konservasi, Pemda Kuningan merasa prihatin atas potensi dampak negatif terhadap ekosistem hutan akibat penyadapan pinus yang sudah berlangsung tanpa izin tersebut.

Toni menambahkan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan berbagai pihak, termasuk Pemda, tokoh masyarakat, dan Kementerian Kehutanan untuk mencari solusi yang paling tepat.

"Pihak Pemda Kabupaten Kuningan prihatin dan khawatir akan dampak negatif terhadap ekosistem hutan dari aktivitas penyadapan pinus yang sudah ada sekarang. Kami menyarankan agar dilakukan kajian secara cermat terlebih dahulu dengan mempertimbangkan berbagai aspek," katanya menambahkan.

Menyikapi pro-kontra yang terjadi di masyarakat sekitar hutan, Toni memastikan bahwa Balai TNGC akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Ia menekankan bahwa kepentingan masyarakat tetap diperhatikan, namun tetap dalam koridor kelestarian alam.

"Kami akan memperhatikan keprihatinan Pemda Kuningan dan akan mencari penyelesaian yang adil untuk isu penyadapan getah pinus ini. Balai TNGC akan tetap berpegang pada prinsip regulasi, kehati-hatian, ilmu pengetahuan, serta arahan dari pemerintah pusat," ucapnya menegaskan.

Untuk saat ini, pihak BTNGC masih melakukan pemutakhiran data subjek dan objek di lapangan guna memastikan bahwa jika kebijakan tersebut nantinya berjalan, ia tidak akan mencederai fungsi konservasi Gunung Ciremai sebagai paru-paru Jawa Barat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....