Pemprov NTB Kejar Legalisasi Tambang Rakyat untuk Dongkrak PAD
- 24 Feb 2026 11:29 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mempercepat proses legalisasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di tengah tekanan fiskal yang kian terasa. Lewat Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Gedung Bank NTB Syariah, Selasa, 24 Februari 2026, pemerintah daerah menegaskan langkah percepatan ini sebagai jawaban atas maraknya tambang ilegal sekaligus upaya mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
Plh. Sekretaris Daerah NTB, Lalu Mohammad Faozal, mengatakan kondisi fiskal daerah sedang tertekan setelah pemotongan dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat mencapai Rp 1,2 triliun. “Potensi IPR adalah hal yang bisa menyelamatkan NTB dari sisi PAD. Kita punya kontribusi besar pada negara, namun fiskal kita sedang tidak baik-baik saja,” ujarnya.

| Baca juga: Belum Kantongi IPR, Dilarang Nambang |
Dari 16 usulan IPR yang masuk, baru satu lokasi yang diproses sebagai proyek percontohan, yakni di Selanong, Bukit Mas Bangket, Sumbawa. Namun proyek ini masih menghadapi kendala teknis, terutama terkait kewajiban reklamasi pascatambang dan kesiapan administrasi koperasi penambang.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, Samsudin, menyebut proyek di Bukit Selonong menjadi “dummy project” untuk melihat kesiapan regulasi dan tata kelola di lapangan. “Secara konsep sudah berjalan, tetapi praktiknya masih jauh dari sempurna. Ada persoalan lingkungan dan administrasi koperasi yang belum tuntas,” katanya.
Menurut dia, hambatan utama percepatan IPR bukan hanya teknis, melainkan juga perbedaan tafsir regulasi di antara tiga sektor: ESDM, Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), serta Koperasi. Perbedaan yang oleh sejumlah pihak disebut sebagai “tiga mazhab” ini berpotensi menimbulkan celah hukum dan memperlambat proses legalisasi.
Sekda NTB mengakui, ketidaksinkronan regulasi tersebut membuat pemerintah daerah berhati-hati. Ia tak ingin kebijakan yang diambil justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Karena itu, Kepolisian dan Kejaksaan dilibatkan dalam FGD untuk mengawal proses perizinan agar transparan dan akuntabel.
“Kami tidak ingin pemerintah daerah hanya menjadi ‘siswa’ aparat penegak hukum karena salah menerjemahkan regulasi,” ujar Faozal.
Dalam forum itu, Pemprov NTB merumuskan empat langkah strategis: mengidentifikasi persoalan penataan tambang rakyat, menyusun strategi legalisasi yang transparan, memperkuat sinergi lintas sektor baik pusat, daerah, maupun aparat penegak hukum serta menyiapkan rekomendasi kebijakan berkelanjutan.
Langkah percepatan ini juga diharapkan dapat mendorong pembahasan Peraturan Daerah inisiatif DPRD NTB tentang pertambangan rakyat. Komitmen NTB dalam menata IPR bahkan disebut menarik perhatian daerah lain, salah satunya Pemerintah Provinsi Gorontalo yang melakukan studi banding beberapa waktu lalu.
Di sisi lain, desakan dari masyarakat penambang terus menguat. Berbagai aksi penyampaian aspirasi dilakukan untuk menuntut kepastian hukum atas aktivitas mereka. Pemerintah daerah menilai, tanpa regulasi yang jelas, praktik tambang ilegal akan terus berlangsung dan berisiko merusak lingkungan sekaligus menghilangkan potensi penerimaan daerah.
“Kita tidak bisa menunda lagi. Percepatan regulasi ini adalah kunci untuk mengubah tambang ilegal menjadi sektor legal yang menyejahterakan rakyat, tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan,” kata Faozal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....