Kapolres Dorong Peran Keluarga Ungkap Kematian Restiana Tija

  • 23 Feb 2026 20:39 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Manggarai – Kapolres Manggarai, AKBP Levi Defriansah, meminta dukungan dan keterbukaan pihak keluarga untuk turut membantu proses penyelidikan dengan menyampaikan setiap informasi yang berkaitan dengan peristiwa kematian almarhumah Restiana Tija. Dukungan keluarga dinilai penting guna mempercepat pengungkapan kasus secara menyeluruh, objektif, dan berbasis fakta hukum.

Permintaan tersebut disampaikan Kapolres saat beraudiensi dengan empat orang perwakilan keluarga almarhumah bersama Ketua dan Sekretaris LPPDM selaku kuasa hukum keluarga, di ruang lobi Polres Manggarai, Senin, 23 Februari 2026.

Dalam audiensi tersebut, AKBP Levi menegaskan bahwa jajaran penyidik masih bekerja secara maksimal dan profesional untuk memastikan apakah kematian almarhumah merupakan tindak pidana atau tidak. Seluruh proses penyelidikan, menurutnya, dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan objektivitas.

Ia menjelaskan, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka karena seluruh tahapan hukum harus dilalui sesuai prosedur yang berlaku. "Penetapan tersangka harus didukung keterangan saksi dan alat bukti yang cukup. Proses hukum tidak mengacu pada isu, tetapi pada fakta hukum,” kata Kapolres Levi.

Sebelum audiensi berlangsung, LPPDM menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Mako Polres Manggarai. Aksi tersebut dipimpin Ketua LPPDM, Marsel Ahang, didampingi Sekretaris Gregorius Antonius Bacok, serta diikuti sekitar 20 orang keluarga almarhumah Restiana Tija. Massa aksi membawa spanduk bergambar foto almarhumah bertuliskan, “Semoga keadilan membawa sedikit kedamaian bagi keluarga korban yang ditinggalkan, doa kami selalu menyertai.”

Dalam pernyataan sikapnya, LPPDM Cabang Ruteng mendesak Polres Manggarai untuk menuntaskan penyelidikan kasus kematian Restiana Tija, meningkatkan profesionalitas penyelidik dan penyidik dalam penanganan perkara, serta meminta penjelasan terkait perkembangan penyelidikan yang hingga kini belum menetapkan tersangka.

LPPDM menegaskan, aksi tersebut tidak dimaksudkan untuk menekan aparat penegak hukum, melainkan sebagai bentuk dukungan moral agar Polres Manggarai dapat bekerja secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab dalam mengungkap kasus tersebut.

Diketahui, jenazah Restiana Tija ditemukan warga pada 18 September 2025 di kawasan hutan Rentung, Desa Golo Ropong, Kecamatan Satar Mese Barat, Kabupaten Manggarai, dalam kondisi tidak utuh akibat proses pembusukan. Hasil pemeriksaan medis RSUD Ruteng menyatakan korban diperkirakan telah meninggal dunia sekitar satu bulan sebelum ditemukan.

Menindaklanjuti temuan tersebut, penyidik Polres Manggarai langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa pihak keluarga dan sejumlah saksi. Pada 26 November 2025, dokter forensik dari RS Bhayangkara Kupang melakukan autopsi terhadap jenazah korban.

Hingga saat ini, Unit PPA Satreskrim Polres Manggarai telah memeriksa 32 orang saksi, termasuk dua saksi ahli, serta melaksanakan tiga kali gelar perkara guna mendalami dan mengkaji seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....