Kejati Papua Barat Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis
- 20 Feb 2026 18:47 WIB
- Manokwari
RRI.CO.Id, Manokwarai - Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN) Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Melani S.H., M.H., menjelaskan bahwa tugas dan fungsi kejaksaan di bidang PTUN diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 dalam podcast bersama RRI Manokwari. Dalam Pasal 30 ayat 2 disebutkan, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama pemerintah atau negara.
Selain itu, pada Pasal 34 ayat 2 dijelaskan bahwa kejaksaan juga dapat memberikan pertimbangan hukum di bidang perdata kepada instansi pemerintah lainnya. Peran ini menunjukkan bahwa kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penuntutan pidana, tetapi juga memiliki tugas strategis dalam mendampingi pemerintah dari sisi hukum perdata dan tata usaha negara.
Melani menambahkan, keberadaan Jaksa Pengacara Negara juga diatur dalam undang-undang yang sama. Jaksa Pengacara Negara yang diberi surat kuasa khusus berwenang bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama pemerintah atau negara. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Pasal 30 ayat 1 memiliki kewenangan melakukan penyidikan tindak pidana tertentu seperti korupsi, melaksanakan penetapan hakim, serta mengeksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Ruang lingkup Jaksa PTUN ada lima, yang pertama penegakan hukum, kedua bantuan hukum, ketiga pertimbangan hukum, keempat tindakan hukum lain, dan yang kelima pelayanan hukum. Tindakan hukum lain adalah di luar dari bantuan hukum, penegakan hukum, dan pelayanan hukum, di mana Jaksa Pengacara Negara hadir sebagai fasilitator, konsiliator, dan mediator,” kata Melani.
Ia menjelaskan, dengan surat kuasa khusus, Jaksa PTUN dapat bertindak melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi. Dalam nonlitigasi, jaksa dapat berperan sebagai mediator. Untuk pelayanan hukum kepada masyarakat, Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan konsultasi tanpa surat kuasa khusus, sehingga jaksa hadir sebagai konsultan hukum. Namun untuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun penegakan hukum, diperlukan surat kuasa khusus dari pemerintah, BUMN, atau BUMD.
Melani juga mengajak masyarakat memanfaatkan layanan konsultasi hukum gratis yang disediakan kejaksaan. Layanan tersebut dibuka setiap hari Jumat di Manokwari City Mall, serta dapat diakses secara daring melalui laman Halo JPN yang tersedia bagi masyarakat di seluruh Indonesia.
Menurutnya, terdapat lima jenis pertanyaan yang dapat diajukan masyarakat dalam layanan tersebut, yakni masalah perkawinan, hutang piutang, hukum waris, pertanahan, serta perseroan terbatas. Ia memastikan setiap pertanyaan yang masuk akan direspons oleh Jaksa Pengacara Negara dalam waktu maksimal 1x24 jam sebagai bentuk komitmen pelayanan hukum kepada masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....