Fitur Coretax DJP, kemudahan dalam pelaporan SPT tahunan
- 06 Feb 2026 16:13 WIB
- Ranai
RRI.CO.ID, Natuna – Dalam rangka Sosialisasi sekaligus memberikan pelayanan kepada wajib pajak, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai gelar sosialisasi kepada karyawan/ti di Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Ranai pada Jum’at, 6 Februari 2026. Kegiatan yang dilaksanakan mendapat antusias dari karyawan RRI Ranai. Dalam pengisian SPT Tahunan kali ini, tampak berbeda jika dilihat sewaktu pelapoan SPT tahunan sebelumnya. Hal tersebut disebabkan dengan adanya Fitur yang memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pengisian Laporan SPT Tahunnya. Demikian di katakan Vino, pegawai KP2KP ranai, untuk kegiatan yang dilaksanakan merupakan bagian dari Pelaporan SPT Tahunan perorangan secara Online sekaligus pengenalan sistim baru pelaporan SPT dengan Coretax DJP.
/l9sz2yxairlna5w.jpeg)
“Untuk saat ini kita dalam proses pelaporan SPT Tahunan perorangan. Alhamdulilah, Selain itu juga kita mengenalkan sistim pelaporan SPT dengan sistim Coretax DJP kepada setiap wajib pajak, dimana sisitim ini memberikan kemudahkan untuk pelaporan SPT Tahunannya para wajib pajak”, kata petugas KP2KP Ranai tersebut.
Bagi sebagian besar wajib pajak, momen pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan kerap dianggap sebagai rutinitas yang menyita waktu dan energi. Mencari kembali lembar bukti potong, menyalin angka satu per satu, hingga lupa kode electronic filing identification number (EFIN) sering kali menjadi sumber kerumitan yang berulang setiap tahun. Tak jarang, pelaporan SPT berubah dari kewajiban administratif menjadi beban psikologis, terutama ketika tenggat waktu semakin dekat. Namun, dengan kehadiran Coretak pengisian dan pelaporan SPT tahunan menjadi mudah.
Kehadiran Coretax DJP membawa angin segar bagi kepatuhan perpajakan di Indonesia. Coretax DJP bukan sekadar pembaruan tampilan sistem, melainkan sebuah transformasi menyeluruh dengan filosofi user-centric, yang menempatkan wajib pajak sebagai pusat layanan. Melalui sistem ini, pelaporan SPT tahunan dirancang menjadi lebih otomatis, cepat, dan akurat, tanpa mengurangi aspek keamanan dan akuntabilitas.
/6wnuo5zyptq9zte.jpeg)
Terdapat beberapa kemudahan yang di sajikan oleh Fitur Coretax dalam pengisian SPT tahunan diantaranya, salah satu perubahan paling radikal sekaligus melegakan dalam Coretax DJP adalah dihapuskannya penggunaan EFIN sebagai syarat utama akses layanan digital, dimana Coretax DJP mengadopsi sistem autentikasi yang lebih modern dan sederhana. Akses layanan digital dilakukan dengan menggunakan nomor induk kependudukan/NIK (untuk wajib pajak orang pribadi) dan identitas digital lainnya yang telah terintegrasi. Dengan sistem ini, proses masuk ke akun perpajakan menjadi jauh lebih praktis.
Tidak hanya itu, Fitur Coretax DJP juga dijamin sangat minim terjadinya Eror saat mengases dan memasukkan data. Untuk memastikan kualitas data, Coretax DJP dilengkapi dengan validasi otomatis secara real-time. Setiap data yang diinput akan langsung melalui proses pengecekan logika perhitungan dan konsistensi. Jika terdapat ketidaksesuaian, sistem akan memberikan peringatan sejak awal.
Fitur ini membantu wajib pajak menghindari kesalahan hitung sederhana yang selama ini kerap menjadi pemicu koreksi, klarifikasi, bahkan sengketa di kemudian hari. Dengan SPT yang lebih akurat sejak awal, proses administrasi menjadi lebih efisien bagi wajib pajak maupun otoritas pajak.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....