Kanwil Kemenkum Melakukan Pendampingan Pemeriksaan Permohonan Indikasi Geografis
- 06 Feb 2026 10:49 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Atambua – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan Pendampingan Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis Tenun Ikat di Galeri Tenun Belu, Manumuti dan Aula Betelalenok, Kota Atambua. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenkum NTT mendukung perlindungan Kekayaan Intelektual komunal daerah, khususnya produk unggulan lokal yang memiliki nilai budaya dan ekonomi tinggi.
Tim Kanwil Kemenkum yang terdiri dari Yudhi Prasetyo dan David JN Haumein selaku Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama, bersama Tim Ahli Indikasi Geografis, yakni Gunawan dan Eva Laida. Melakukan pemeriksaan substantif pengamatan lapangan ke Galeri Tenun sebagai pusat promosi, pemasaran, dan representasi produk kepada masyarakat.
Tim Ahli Indikasi Geografis Yudhi Prasetyo melakukan peninjauan terhadap produk tenun yang dipamerkan, mencakup beragam motif, teknik pengerjaan, serta penyajian informasi terkait Tenun Belu. Kakanwil Silvester Sili Laba, menyampaikan bahwa pendaftaran Indikasi Geografis memiliki peran strategis dalam melindungi produk khas daerah.
“Tenun Belu bukan hanya produk ekonomi, tetapi juga identitas budaya masyarakat Belu. Melalui Indikasi Geografis, negara hadir untuk melindungi keaslian, kualitas, dan nilai tradisional yang melekat pada produk tersebut,” kata Silvester, Rabu (4/2/2026).
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat tercapai terverifikasinya kesesuaian produk Tenun Belu dengan karakteristik dan kekhasan sebagaimana tercantum dalam dokumen deskripsi. Serta disusunnya dokumen permohonan Indikasi Geografis Tenun Belu yang telah diperbaiki dan disempurnakan berdasarkan hasil pemeriksaan substantif di lapangan. (humas/anna)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....