Desa Wisata Natuna Target Halal
- 04 Feb 2026 19:10 WIB
- Ranai
RRI.CO.ID, Natuna - Lembaga Pendamping Proses Produk Halal Edukasi Wakaf Indonesia menargetkan seluruh pelaku usaha di lima desa wisata Kabupaten Natuna memiliki sertifikat halal pada Oktober 2026. Program ini menyasar Desa Pulau Akar Cemaga, Jembatan Pelangi Serasan Timur, Batu Kasah, Harapan Jaya, serta Desa Sebuton atau Mekar Jaya.
Koordinator Tim Pendamping Proses Produk Halal Edukasi Wakaf Indonesia Kabupaten Natuna, Aswana mengatakan pendampingan dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh pelaku usaha, termasuk pedagang kecil dan pedagang musiman yang hanya berjualan pada waktu tertentu di kawasan desa wisata.
“Program Edukasi Wakaf Indonesia memiliki keistimewaan pada fokus pendampingan desa wisata melalui dua peran, yakni sebagai pendamping desa wisata dan pengelola data melalui sistem Swakarta. Pendekatan ini mempercepat proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha,” ujarnya.
Menurut Aswana, keistimewaan program Edukasi Wakaf Indonesia terletak pada fokus pendampingan desa wisata yang dijalankan melalui dua peran, yakni sebagai pendamping desa wisata dan pengelola data melalui sistem Swakarta. Hal tersebut dinilai mampu mempercepat proses sertifikasi halal bagi pelaku usaha.
Sebelum pelaksanaan di lapangan, tim yang berjumlah lima orang terlebih dahulu melakukan audiensi dan menjalin kerja sama dengan Dinas Pariwisata, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Kementerian Agama Kabupaten Natuna. Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi langsung kepada masyarakat desa wisata.
Aswana menyampaikan bahwa sejak program dijalankan tahun lalu, respons masyarakat tergolong positif dan mendapat dukungan dari kepala desa, camat, hingga pemerintah daerah. Hingga saat ini, belum ditemukan kendala berarti dalam pelaksanaan program tersebut.
Terkait pelaku usaha yang sebelumnya sempat mendaftar sertifikasi halal melalui lembaga lain namun tidak tuntas, Aswana menjelaskan bahwa solusi yang ditempuh adalah melakukan pendataan ulang dengan melengkapi dokumen seperti KTP dan Nomor Induk Berusaha, kemudian dilanjutkan kembali ke proses sertifikasi halal melalui Edukasi Wakaf Indonesia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....