Pemkab Natuna Persiapkan Bantuan Rumah Ibadah 2026

  • 17 Feb 2026 07:11 WIB
  •  Ranai

RRI.CO.ID, Natuna – Pemerintah Kabupaten Natuna kembali mengalokasikan anggaran bantuan keagamaan pada tahun 2026 sebagai bentuk perhatian terhadap peningkatan kesejahteraan rumah ibadah . Perhatian juga diberikan kepada para pelayan keagamaan di wilayah Natuna seperti guru ngaji.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Natuna, Sudirman, menjelaskan bahwa sejumlah program keagamaan tetap dilanjutkan karena dinilai memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Salah satu program yang kembali dianggarkan adalah kegiatan guru baca Al-Qur’an rumahan.

Program ini telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya dan pada 2026 akan kembali dilanjutkan untuk mendukung pembinaan keagamaan di tengah masyarakat. Selain itu, Pemkab Natuna juga mengalokasikan insentif bagi pengurus masjid.

Setiap masjid akan menerima insentif untuk dua orang imam dan dua orang marbut, sementara untuk surau dialokasikan insentif bagi dua orang imam dan satu orang marbut.

“Kita tetap menganggarkan untuk program atau kegiatan guru baca Al-Qur’an rumahan. Itu yang pertama, yang sudah kita laksanakan juga tahun kemarin. Insya Allah, kita akan memberikan insentif bagi masing-masing masjid, yaitu dua orang imam dan dua orang marbut. Sementara untuk surau, dua orang imam dan satu orang marbut,” ujar Sudirman.Selasa 3 Februari 2026 .

Tidak hanya rumah ibadah umat Islam, bantuan juga diberikan kepada rumah ibadah lainnya. Untuk gereja, kelenteng, vihara, dan pihara, masing-masing akan menerima insentif bagi satu orang pendeta atau biksu serta satu orang petugas kebersihan.

“Kemudian untuk rumah ibadah lainnya, seperti gereja, kelenteng, pihara, dan vihara, masing-masing satu pendeta ataupun biksu dan satu petugas kebersihan,” jelas Sudirman.

Sudirman menambahkan, saat ini proses pendataan telah hampir rampung. Data dari seluruh kecamatan telah disampaikan dan tengah dilakukan verifikasi kelengkapan administrasi oleh pemerintah daerah.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian data, seperti perbedaan nama penerima dengan Surat Keputusan (SK) pengurus rumah ibadah, pihaknya akan meminta perbaikan agar penyaluran bantuan dapat dilakukan tepat sasaran dan sesuai ketentuan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....