Penyediaan Mobil Listrik Pejabat Pemprov NTB Dilakukan Bertahap

  • 02 Feb 2026 15:07 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai mengalihkan kendaraan dinas berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik. Pada 2026 ini, Pemprov menyiapkan 72 unit mobil listrik yang akan digunakan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan kendaraan operasional, dengan skema sewa.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Umum dan Administrasi Pimpinan Setda NTB, Yus Harudian Putra, mengatakan proses pengadaan saat ini masih berjalan melalui sistem e-katalog. Sebagian unit ditargetkan mulai tiba pada Februari 2026.

“Pengadaannya dilakukan bertahap. Insya Allah Februari ini sudah mulai datang sebagian unit, sekarang masih proses pemilihan penyedia di e-katalog,” ujar Yus, di ruang kerjanya, Senin, 2 Februari 2026.

Menurut Yus, skema sewa dipilih karena dinilai lebih efisien dibandingkan pembelian langsung. Seluruh komponen biaya, mulai dari pajak kendaraan, perawatan, hingga penggantian unit jika terjadi kerusakan, menjadi tanggung jawab penyedia.

“Dengan skema sewa, pemerintah provinsi tidak perlu lagi menganggarkan biaya pemeliharaan, pajak kendaraan, maupun pengadaan berulang. Semua sudah masuk dalam biaya sewa,” kata dia.

Yus menjelaskan, pengadaan kendaraan listrik ini merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas pemerintah. Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan arah pembangunan NTB dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025–2045, khususnya pada agenda transformasi energi dan pengurangan emisi karbon.

“Pemprov NTB ingin menjadi pelopor transisi energi, mulai dari penggunaan kendaraan dinas. Ini ikhtiar untuk beralih dari energi fosil ke energi baru terbarukan,” jelasnya.

Terkait besaran anggaran sewa yang mencapai sekitar Rp14 miliar, Yus menyebut angka tersebut justru lebih hemat dibandingkan pola lama. Berdasarkan perhitungan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), biaya pemeliharaan dan pengadaan kendaraan dinas konvensional sebelumnya bisa mencapai Rp19 miliar per tahun.

“Dari sisi angka sudah terlihat efisiensinya. Belum lagi kita tidak perlu lagi memikirkan penyusutan aset kendaraan,” kata Yus.

Ia menegaskan, pengadaan kendaraan dinas tidak selalu identik dengan pembelian aset. Dalam praktiknya, pengadaan dapat dilakukan melalui pembelian maupun sewa, sesuai kebutuhan dan pertimbangan kebijakan.

Menanggapi kritik publik terkait skema sewa kendaraan listrik, Yus mengatakan Pemprov NTB tetap terbuka terhadap masukan. Namun, kebijakan ini disebut tidak mengubah komitmen awal gubernur untuk mendorong transisi energi.

“Kritik dan saran pasti kami perhatikan untuk penyempurnaan ke depan. Tapi tahun ini adalah langkah pertama. Tujuan besarnya jelas: efisiensi anggaran, pengurangan emisi karbon, dan pelaksanaan regulasi,” ujarnya.

Setelah proses pemilihan penyedia di e-katalog rampung, tahapan berikutnya adalah penandatanganan kontrak dan distribusi unit kendaraan secara bertahap ke seluruh OPD. Total kendaraan listrik yang akan disewa Pemprov NTB pada tahun ini mencapai 72 unit.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....