Pendis Sulut Deklarasikan Madrasah dan Pesantren Ramah Anak

  • 28 Jan 2026 08:08 WIB
  •  Manado

RRI.CO.ID, Manado - Insan Pendidikan Islam (Pendis) Sulawesi Utara menegaskan komitmennya dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman dan berpihak pada kepentingan terbaik anak melalui Penandatanganan dan Deklarasi Madrasah/Pesantren Ramah Anak, yang berlangsung di sela-sela kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Pendis, di Swiss-Belhotel Manado, pada Selasa 27 Januari 2026.

Deklarasi tersebut ditandatangani oleh Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Aris Adi Leksono, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara H. Ulyas Taha, serta Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPPAI) Provinsi Sulawesi Utara.

Penandatanganan ini menjadi simbol komitmen bersama dalam membangun ekosistem pendidikan Islam yang ramah anak, bebas dari kekerasan, diskriminasi, dan praktik-praktik yang merugikan tumbuh kembang peserta didik.

Komisioner KPAI Aris Adi Leksono, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan yang pertama kali dilakukan KPAI bersama Kanwil Kemenag dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam konteks deklarasi ramah anak di lingkungan pendidikan Islam.

"Kami berharap semangat sinergi dan kolaborasi ini dapat menular ke Kanwil Kemenag dan pemerintah provinsi lain di seluruh Indonesia. Dengan demikian, semakin banyak ruang pendidikan yang ramah anak, yang mendukung kesehatan mental, perkembangan intelektual, serta kematangan emosi anak sebagai fondasi masa depan bangsa Indonesia yang berkarakter, maju, dan sejahtera lahir batin,” ujar Aris.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Sulut H. Ulyas Taha juga menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan perhatian Komisioner KPAI terhadap dunia pendidikan Islam di Sulawesi Utara. Menurutnya, deklarasi ini bukan sekadar seremoni, melainkan harus menjadi komitmen moral dan operasional yang diterjemahkan dalam kebijakan serta praktik nyata di madrasah dan pesantren.

"Momentum ini harus dimanfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan kualitas lingkungan pendidikan Islam yang ramah anak di Sulawesi Utara. Kami juga berharap upaya ini dapat memperoleh apresiasi dan penghargaan dari KPAI Pusat,” tegasnya.

Deklarasi Madrasah dan Pesantren Ramah Anak ini diharapkan menjadi titik tolak penguatan kebijakan, program, serta budaya satuan pendidikan Islam di Sulawesi Utara agar semakin inklusif, humanis, dan berorientasi pada perlindungan serta pengembangan potensi anak secara utuh.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....