DPMK Biak Numfor,Pantau Penggunaan DD di Pulau Numfor

  • 28 Jan 2026 05:17 WIB
  •  Biak

RRI CO ID, Biak - Optimalisasi Dana Desa tahap 2 tahun anggaran 2026 untuk ketahanan pangan di Kabupaten Biak Numfor dilakukan disetiap kampung. Hal tersebut menjadi prioritas utama, dengan kewajiban alokasi minimal 20% dari total Dana Desa  atau dana kampung untuk mendukung kemandirian, ketersediaan dan keterjangkauan pangan warga,termasuk di wilayah kepulauan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPKM) Kabupaten Biak Numfor Drs I Putu Wiadnyana,MM mengatakan berdasarkan regulasi  Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 bahwa minimal 20 persen Dana Desa diwajibkan untuk ketahanan pangan, untuk itu pihaknya melakukan pemantauan ke berbagai kampung untuk  penggunaan Dana Desa tersebut, salah satunya di Pulau Numfor.

"Kami menurunkan dua tim untuk evaluasi  penggunaan Dana Desa tahap dua 2025 yang telah cair sekitar bulan Oktober hingga Desember 2025 lalu,jadi kami melihat apakah sudah dilakukan atau belum,apa yang menjadi amanah dalam Dana Desa  tahap dua tersebut,karena yang bisa dicairkan hanya ketahanan  pangan dan BLT sesuai Surat Edaran tiga menteri yaitu Menteri Dalam Negeri,Menteri Keuangan dan Menteri Desa,"ujar  I Putu Wiadnyana pada Rabu 27 Januari 2026

"Hasil pantauan kami  di sini,sudah dilakukan kampung- kampung dengan tanaman ketahanan pangan meski ada yang baru memulai,ada yang baru membuat kebun,ada yang menanam usia satu bulan,ada juga yang telah dipanen dan untuk jenis tanaman dominan adalah kacang hijau karena Numfor terkenal dengan tanaman ini,selain itu juga sayur-sayuran dan umbi-umbian,selain itu juga untuk peternakan,ada yang telah membeli babi,"ucapnya

Kadis I Putu Wiadnyana berharap dari penggunaan dana desa tersebut benar-benar dilakukan sesuai petunjuk sehingga lebih efektif dalam pelaksanaan di lapangan.

"Jangan hanya laporan administrasi di atas kertas bahwa sudah selesai dilaksanakan tetapi harus benar-benar secara operasional harus berimbang dan kami mengecek,menelusuri semuanya,"ucapnya

Selanjutnya pemantauan oleh DPMK akan dilakukan juga di kampung- kampung di distrik daratan di Biak Numfor.

Dana Desa tahap dua tahun anggaran 2025 di Kabupaten Biak Numfor  mencaoai Rp 41 miliar lebih.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....